• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan



    Iklan

    Halaman

    Dugaan Penyelewengan Anggaran Desa Sukoharjo, Kecamatan Abung Surakarta, Capai Ratusan Juta Rupiah Patut di Pertanyakan

    Jumat, 26 Desember 2025, Desember 26, 2025 WIB Last Updated 2025-12-26T08:39:32Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Lampung Utara.Sergap24.info -

    Dugaan penyelewengan anggaran dana desa kembali mencuat. Kali ini terjadi di Desa Sukoharjo, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sukoharjo.

    Dugaan tersebut mencakup tidak tersalurkannya berbagai program desa sepanjang tahun anggaran 2025, dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.

    Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun dari masyarakat, sejumlah anggaran penting yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, bahkan sebagian besar belum disalurkan sama sekali hingga akhir tahun 2025.

    Adapun rincian anggaran yang diduga tidak tersalurkan atau kurang salur adalah sebagai berikut:

    1. BLT Dana Desa Tahun 2025
    Periode Juli–Desember (6 bulan)
    Total anggaran: Rp18.000.000
    ➝ Belum disalurkan kepada penerima manfaat.
    2. Insentif RT Tahun 2025
    Periode Juli–Desember (6 bulan)
    Total anggaran: Rp31.200.000
    ➝ Belum dibayarkan.
    3. Insentif Posyandu
    Kekurangan anggaran sebesar Rp7.200.000.
    4. Insentif Linmas
    Kekurangan pembayaran sebesar Rp14.400.000.
    5. Dana BUMDes
     • Dana lama: kekurangan Rp32.000.000.
     • Dana BUMDes baru: Rp78.000.000
    ➝ Diduga tidak jelas realisasi dan penggunaannya.
    6. Dana PKK
    Kekurangan anggaran sebesar Rp7.500.000.
    7. Dana Ketahanan Pangan
    Total anggaran: Rp140.000.000
    Kekurangan realisasi: Rp67.000.000.
    8. Honor Guru Ngaji (4 orang)
    Periode 6 bulan
    Total anggaran: Rp4.000.000
    ➝ Belum dibayarkan

    Masyarakat Desak Aparat Bertindak

    Dugaan penyelewengan anggaran ini dinilai sangat serius dan parah, karena menyangkut hak masyarakat kecil, seperti penerima BLT, kader Posyandu, Linmas, RT, guru ngaji, hingga program ketahanan pangan desa.

    Masyarakat Desa Sukoharjo mendesak agar:
     • Inspektorat Kabupaten Lampung Utara segera melakukan audit khusus;
     • Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, turun tangan melakukan penyelidikan;
     • Kepala Desa Sukoharjo dimintai pertanggungjawaban hukum dan administratif apabila terbukti melakukan penyimpangan.

    Potensi Pelanggaran Hukum

    Jika dugaan ini terbukti, perbuatan tersebut dapat melanggar:
     • UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
     • UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
     • Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

    Hingga berita ini disusun, awak media telah mencoba menghubungi Kepala Desa Sukoharjo melalui panggilan whatsapp, Namun belum mendapatkan respon dari Kades tersebut.

    Sumber Berita : DPC PWRI Lampung Utara 
    Tim Sergap24.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini