Lampung Utara.Sergap24.info-
Sebelumnya seorang perempuan, Yusniati, Warga Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara melaporkan kejadian dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya ke Mapolres Lampung Utara, pada 17 Desember 2025.
Asmara (Terlapor) dalam keterangannya kepada awak media mengungkapkan, bahwa peristiwa tersebut sebenarnya adalah akibat kesalahpahaman.
Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi akibat kesalahan dalam mengirim pesan melalui aplikasi pesan singkat (Whatsapp).
Menurutnya, pesan yang dimaksudkan untuk orang lain justru terkirim kepada pihak yang tidak seharusnya.
Asmara menambahkan bahwa setelah terjadi salah kirim, situasi semakin membingungkan, dan terjadi serangkaian kesalahpahaman yang memperburuk keadaan.
"Saya tidak pernah bermaksud untuk melakukan kekerasan. Semuanya hanya karena kesalahan teknis dalam pengiriman pesan," ujarnya.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut, dan memastikan untuk tidak berspekulasi terlalu jauh mengenai kejadian tersebut.
Sumber Berita : DPC PWRI LAMPUNG UTARA
).png)
.png)