• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Satreskrim Polres Kerinci Amankan 3 Pelaku Pengroyokan Di Tanjung Pauh Hilir

    Redaksi
    Kamis, 13 November 2025, November 13, 2025 WIB Last Updated 2025-11-13T07:50:05Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :




    Kerinci, Sergap24.info– 


    Kepolisian Resor (Polres) Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang menimpa seorang pelajar di Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, pada Selasa (11/11/2025) sore.


    Peristiwa pengeroyokan ini terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, seketika M.S. (18), seorang pelajar asal Desa Sumur Jauh, Kecamatan Danau Kerinci Barat, sedang melintasi jalan menuju Desa Semerap untuk menghantar dua temannya.


    Kejadian bermula saat korban bersama temannya sedang melintas di Desa Tanjung Pauh Hilir. Mereka dihadang oleh sekelompok pemuda yang langsung melakukan pemukulan.


    Korban M.S. mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan helm oleh para pelaku. Korban lansung dilarikan ke Puskesmas Kumun untuk mendapatkan perawatan intensif, korban menanggung enam jahitan di bagian kepala nya akibat ulah pelaku.


    Warga di sekitar kejadian sempat berusaha melerai aksi brutal tersebut, namun sekelompok pelaku lansung melarikan diri dari lokasi kejadian. Pada malam harinya, korban lansung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Kerinci.


    Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci bersama Unit Reskrim Polsek Danau Kerinci segera bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, tiga orang pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing di Desa Tanjung Pauh Hilir tanpa perlawanan.

    Ketiga pelaku yang diamankan adalah : berinisial I.H (16) seorang pelajar, M.F. (21), seorang mahasiswa, dan  M.B.Z., (17), juga seorang pelajar.


    Sementara itu, dua pelaku lain nya yang berinisial A.P. (20) dan R.F. (19), saat ini dalam upaya pengejaran oleh aparat kepolisian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).


    Para pelaku yang telah tertangkap akan dijerat dengan Pasal 170 (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.


    Kasat Reskrim Polres Kerinci menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan dan komitmen institusi dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat.


     “Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor apabila terjadi tindak pidana di wilayahnya,” tegas Kasat Reskrim Polres Kerinci.


    Saat ini, kasus pengeroyokan ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Kerinci. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan guna mencegah terulangnya kejadian serupa. 


    (Fer)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini