• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polisi Mediasi Perdamaian Kasus Mahasiswa Papua Dianiaya di Unila, Kerugian Diganti

    Selasa, 25 November 2025, November 25, 2025 WIB Last Updated 2025-11-25T13:26:19Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Lampung. Sergap24.info-

    Polisi memediasi perdamaian antara mahasiswa asal Papua berinisial AW dan sejumlah warga serta mahasiswa Universitas Lampung (Unila) usai terjadi insiden pengeroyokan di lingkungan kampus pada Senin (24/11/2025) pagi.

    Perdamaian ditempuh setelah kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, termasuk penggantian kerusakan kaca mobil warga yang pecah.

    Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengatakan peristiwa itu berawal ketika AW yang merupakan mahasiswa Polinela datang ke lingkungan Kampus Unila dalam kondisi diduga mabuk. Ia kemudian membuat kegaduhan dan melempar kaca mobil warga yang tengah melintas.

    “AW datang ke Unila dalam kondisi tidak sadar dan sempat merusak kaca mobil milik warga. Tindakannya itu membuat panik warga dan mahasiswa yang sedang berolahraga,” ujar Kombes Yuni.

    Melihat situasi yang memicu ketakutan, sejumlah mahasiswa dan pelari yang berada di lokasi mencoba mengamankan AW. Namun, saat proses itu, terjadi aksi pemukulan karena AW disebut membawa kayu dan berusaha mengejar warga yang ada di sekitar.

    “Karena yang bersangkutan membawa kayu dan mengejar warga, orang-orang di lokasi menjadi takut. Terjadi upaya mengamankan, dan dalam proses itu terjadi pemukulan,” jelas Yuni.

    Kepolisian dari Polsek Kedaton kemudian memfasilitasi pertemuan kedua pihak untuk memastikan situasi tetap kondusif. Hasilnya, AW bersedia bertanggung jawab mengganti kerugian atas kaca mobil yang pecah, sementara pihak warga dan mahasiswa memilih menyelesaikan masalah tanpa melanjutkan proses hukum.

    “Kedua pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Situasi sudah kondusif dan tidak ada keberlanjutan proses hukum setelah adanya penggantian kerugian,” tegas Yuni.

    Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap menahan diri dan menghindari tindakan main hakim sendiri dalam situasi serupa.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini