• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Diduga Buang Sampah di Parit, Kinerja Pangulu Dipertanyakan dan BUMNAG Mati?

    Redaksi
    Sabtu, 22 November 2025, November 22, 2025 WIB Last Updated 2025-11-22T07:19:04Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :




    Simalungun,Sergap24.Info- 


    Pangulu ( Kepala Desa) adalah seorang pejabat di tingkat pemerintahan terendah yang memimpin di desa. Tugas Pangulu di atur sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia yaitu UU No 3 tahun 2024 tentang Desa.


    Adapun tugas seorang Pangulu adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.


    Pada hari Jum'at ( 21//11/2025) awak media dan LSM melakukan monitoring kontrol sosial ke kantor Pangulu Nagori Purbasari Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, akan tetapi Bapak Marshal Saragih selaku Pangulu tidak bisa ditemui. Bahkan hal ini sudah berkali- kali awak media menyambang  Kantor Pangulu tersebut tetap hasilnya nihil dan tidak bisa dikonfirmasi perihal pembuangan sampah sembarangan di parit  serta di bahu jalan perbatasan Nagori Dolok Ulu dengan Nagori Purbasari.


    Awak media menyoroti kinerja Pangulu yang tidak becus menangani sampah yang menjadi pencemaran lingkungan hidup. Dimana sampah menumpuk, berserak di bahu jalan, di parit sehingga menimbulkan lalat banyak, aroma bau busuk menyengat dan dapat menimbulkan saluran air tersumbat dan berbagai macam penyakit bila tidak cepat di tangani. 


    Ketika konfirmasi kepada Pangulu tetapi tidak ada di kantor melalui perangkat desanya mereka mengatakan tidak tau menahu dan malah melempar itu perbuatan  warga-warga nagori lain.


    Awak media juga melakukan konfirmasi ke Nagori Dolok Ulu yang berbatasan dengan Nagori tersebut melalui perangkat desa dan menyatakan bahwa itu  bukan sampah dari warganya. Karena masyarakat Dolok Ulu rutin melakukan gotong royong desa dan pengelolaan sampahnya dengan baik sesuai arahan Pangulu mereka.


    Sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bahwa aktivitas pembuangan limbah industri secara sembarangan berpotensi melanggar hukum.


    UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada pasal 69 ayat (1) huruf a:" Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau/ perusakan lingkungan hidup, huruf e:" Setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup". Pasal 97 ayat (1):" setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 69 dapat dikenakan sanksi administratif pidana dan/atau perdata.


    Undang- undang No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Pada pasal 29 ayat ( 1) huruf c: " Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif, bahkan pidana.


    Menurut Ketua DPP LSM  Lembaga Kepengawasan dan Kepelaporan Aset Negara (LEPASKAN) Sahala Manurung,SH sangat menyayangkan kinerja pangulu yang tidak becus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pangulu. Ucap Manurung, " kemana BUMNAG, apa sudah mati?, apa aktivitasnya", bukankah BUMNAG bisa di buat usaha pengelola sampah rumah tangga dengan memungut langsung ke rumah- rumah warga. Kemana Pangulu selama ini, apakah warga tidak pernah melakukan gotong royong.dan kebersihan lingkungan hidup  pada hal anggaran dana desa besar.



    Awak media dan LSM bertanya-tanya dalam hati karena tidak ada yang bisa di konfirmasi, karena Pangulu tidak  mau mengangkat HP dan tidak membalas WA. Hingga pemberitaan ini dilakukan agar di tanggapinya.


    Ketua DPP LSM LEPASKAN, Sahala Manurung, SH mengharapkan agar Bapak  Anton Saragih selaku Bupati Kabupaten Simalungun, menindak Pangulu yang jarang masuk ke kantor dan melalaikan tugasnya dan segera mencopot dari jabatannya. Serta menggantikan dengan sosok yang penuh tanggung jawab dalam bekerja,  jujur, transparan dan akuntabel dalam mengelola desa. Masalah kecil saja tidak bisa di atasi apalagi yang besar dalam pengelolaan dana keuangan desa dan diduga berpotensi penyelewengan.


    Kepada Kepala Dinas Lingkungkan Hidup Kabupaten Simalungun juga di harapkan agar memperhatikan dan melakukan penanganan yang serius dalam permasalahan sampah ini sampai tuntas.


    ( EB)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini