Sergap24.info.Takalar – Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beraktivitas di area Alun-Alun Makkatang Daeng Sibali, Kabupaten Takalar, mengeluhkan sistem penagihan listrik yang dinilai tidak transparan dan terkesan adanya dugaan pungutan liar (pungli).
Dugaan pungli tersebut mencuat setelah para pelaku usaha mengaku dikenakan biaya listrik dengan besaran yang berbeda-beda setiap bulannya.
Salah satu pelaku UMKM yang enggan disebut namanya mengungkapkan, biaya listrik yang dibebankan oleh pihak pengelola berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp75 ribu per kios setiap bulan.
“Biaya listriknya bervariasi, ada yang diminta Rp50 ribu, ada juga sampai Rp75 ribu,” ujarnya.
Para pedagang berharap pemerintah daerah dan pengelola Alun-Alun Makkatang Daeng Sibali turun tangan untuk melakukan evaluasi terhadap sistem penagihan serta pengelolaan fasilitas umum di kawasan tersebut.
Menurut mereka, keberadaan UMKM di area alun-alun seharusnya menjadi bagian dari program pemberdayaan ekonomi rakyat, bukan justru menambah beban biaya bagi pedagang kecil.
“Kami ini hanya pedagang kecil. Harapannya, pemerintah bisa melihat langsung kondisi kami di lapangan,” ungkap salah satu pedagang lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Alun-Alun Makkatang Daeng Sibali maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para pelaku UMKM tersebut. (*)
.png)


