• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kabid GTK Bantah Daftar Mutasi Kepala Sekolah Yang Beredar

    Rabu, 22 Oktober 2025, Oktober 22, 2025 WIB Last Updated 2025-10-22T04:34:00Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :




    Sergap24info.Takalar – Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Rifani, angkat suara menanggapi beredarnya foto berisi daftar nama kepala sekolah yang disebut-sebut akan segera dimutasi. Rifani dengan tegas membantah kebenaran daftar tersebut dan memastikan bahwa data itu bukan berasal dari Dinas Pendidikan.

    “Kami ingin meluruskan bahwa daftar yang beredar tersebut tidak resmi dan tidak pernah kami keluarkan atau sebarkan,” ujar Rifani saat dihubungi, Selasa (21/10/2025).

    Ia menambahkan, saat ini hanya ada mutasi resmi untuk 23 kepala sekolah yang telah diumumkan secara resmi pada Senin lalu. Di luar itu, tidak ada keputusan mutasi lainnya yang sah.

    Sementara itu, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menegaskan bahwa sistem pengangkatan kepala sekolah di masa pemerintahannya sudah jauh lebih transparan dan berbasis teknologi. Proses pengangkatan kini dilakukan melalui seleksi digital menggunakan aplikasi resmi milik Kementerian Pendidikan, sesuai regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

    “Dengan sistem ini, kita bisa memastikan kepala sekolah yang terpilih benar-benar berkualitas. Tidak lagi berdasarkan penunjukan langsung seperti dulu,” tegas Bupati Daeng Manye.

    Seleksi tahap kedua untuk pengangkatan calon kepala sekolah dijadwalkan berlangsung mulai Desember 2025. Proses ini ditujukan untuk mengisi 192 jabatan kepala sekolah yang saat ini masih kosong di Kabupaten Takalar.

    Seleksi dilakukan dalam dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan tes wawancara, yang sepenuhnya berlangsung secara daring melalui platform resmi Kementerian Pendidikan, yaitu Ruang GTK Rumah Pendidikan. Para guru yang memenuhi syarat akan menerima undangan seleksi melalui akun belajar masing-masing dan wajib mengunggah dokumen administrasi sebagai langkah awal.

    Pada tahap wawancara, peserta akan diuji kompetensinya terkait delapan standar nasional pendidikan dan kemampuan manajerial yang wajib dimiliki seorang kepala sekolah. Penilaian dilakukan secara objektif oleh tim seleksi independen.

    Dengan penerapan sistem seleksi ini, pemerintah daerah berharap dapat menutup praktik-praktik lama yang tidak transparan dalam pengangkatan kepala sekolah, sekaligus memastikan kualitas dan integritas para pemimpin sekolah di Takalar.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini