• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Diduga Buat Laporan Palsu, BS Dilaporkan Balik ke Polresta Deli Serdang

    Jumat, 10 Oktober 2025, Oktober 10, 2025 WIB Last Updated 2025-10-10T14:20:32Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Deli Serdang, Sergap24.info

    Kasus dugaan laporan palsu mencuat di wilayah hukum Polsek Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Seorang pria berinisial BS dilaporkan balik oleh Supar naji (42) atas dugaan tindak pidana penganiayaan, setelah sebelumnya BS lebih dulu melaporkan Supar naji ke polisi.


    Awal Kasus: BS Laporkan Supar naji


    Informasi diperoleh, BS sebelumnya telah membuat laporan ke Reskrim Polsek Pagar Merbau dengan Nomor LP/B/60/X/2025/SPKT/Polsek Pagar Merbau/Resta D.Serdang/Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2025. Dalam laporannya, BS menuduh Supar naji melakukan pengeroyokan serta pemukulan dengan benda tumpul (balok).


    Namun tudingan itu dibantah keras oleh Supar naji. Ia mengaku justru menjadi korban dalam insiden yang terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Galang, Dusun I, Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.


    Supar naji Balik Laporkan BS


    Merasa dirugikan, Supar naji kemudian membuat laporan balik ke SPKT Polresta Deli Serdang pada Jumat (10/10/2025).

    Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/1013/X/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA , ditandatangani oleh Kanit I SPKT Resor Kota Deli Serdang, IPTU Rihat Pollo Tampubolon NRP.69070032.


    Dalam laporannya, Supar naji menyebut BS datang bersama dua orang ke rumahnya sambil menendang pintu. Setelah mendapat kabar dari anaknya, Supar naji mendatangi rumah BS untuk menanyakan maksud kedatangannya.


    “Saya datang karena diundang lewat pesan anak saya. Begitu saya tanya ‘ada apa kau nyari saya’, dia menjawab ‘aku nggak soor sama kau’, lalu langsung mendorong dan memukul wajah saya. Wajah saya sampai bengkak,” ujar Supar naji kepada awak media, Jumat (10/10/2025).


    Bantah Lakukan Pengeroyokan


    Supar naji juga membantah tudingan BS yang menyebut dirinya melakukan pengeroyokan bersama 16 orang dan menggunakan kayu balok.


     “Semua itu tidak benar. Saya punya saksi hidup dan rekaman video saat kejadian. Kalau dia bilang saya mengeroyok dan pakai benda tumpul, itu fitnah dan laporan palsu,” tegasnya.


    Polisi: Masih Dalam Proses


    Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau, IPDA Sayid Yasir Alatas, SH, membenarkan bahwa kasus tersebut masih dalam penanganan pihaknya.


    > “Proses masih kami tangani, bang. Terima kasih,” ujarnya singkat saat dihubungi wartawan, Jumat (10/10/2025).



    Dasar Hukum dan Ancaman Pidana


    Kasus ini melibatkan beberapa pasal hukum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:


    Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau lebih jika menimbulkan luka berat.


    Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan jika dilakukan di muka umum.


    Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, yang berbunyi:


    > “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.”


    Polisi Diharapkan Objektif


    Publik berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus ini secara profesional dan objektif, mengingat kedua belah pihak saling melaporkan. Pemeriksaan saksi dan bukti digital seperti video rekaman diyakini akan menjadi faktor penting dalam pembuktian perkara ini. 

    (JPS)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini