• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    unit I subdit III Jatanras Polda Lampung bersama Polsek Bukitkemuning amankan CN Pelaku Curat

    Jumat, 12 September 2025, September 12, 2025 WIB Last Updated 2025-09-12T11:22:32Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Lampung Utara.Sergap24.Info-
    Polsek Bukitkemuning presisi polres Lampung Utara Polda Lampung berhasil Ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan laporan polisi LP / 23 / B / IV / 2025 /SPKT.POLSEK BUKIT KEMUNING/ POLRES LAMPUNG UTARA/ POLDA LAMPUNG Tanggal 1 APRIL 2025.
    Pelaku di amankan satreskrim polsek Bukitkemuning dalam kasus tindak pidana pencurian ( curat) 
    Yakni satu orang laki laki berinisial CN warga dusun 3 simpang melungun kecamatan Gunung Labuhan kabupaten Waykanan. 
    -1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha RK King tahun 1995, No Pol BE 3519 JX, No mesin 3KA147629, No rangka MH33KA0055K173532 Atas nama pemilik kendaraan ARFANDI DARMAWAN.
    - 1 BUAH DOMPET WARNA HITAM
    - 2 BUAH KUNCI T BESERTA DUA BUAH ANAK KUNCI T 
    - 1 BUAH STNK R2 A.N. RENDI ANGGY 
    - SIM C A.N. EDI MARYADI
    - KTP A.N. DEDI

    Kapolsek Bukitkemuning Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung membenarkan ada nya adanya pengungkapan Kasus pencurian tersebut

    "Polsek Bukitkemuning AKP EDY JUARSYAHHIDIN berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, pastikan kunci dicabut serta gunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah terjadinya pencurian,” ujar Kapolsek.

    Kronoligis kejadian Pada hari kamis tanggal 11 September 2025. 
    Anggota polsek Bukitkemuning bersama anggota unit I subdit III Jatanras Polda Lampung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku dirumah jalan pabrik ateng kelurahan bukit kemuning kecamatan bukit kemuning kabupaten lampung utara.
    Dan berhasil mengamankan pelaku selanjutnya membawa pelaku tersebut ke Polsek Bukit Kemuning untuk dilakukan pemeriksaan awal.

    "Kepada Tersangka CN, dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun." Pungkasnya *. Tiem
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini