• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Masyarakat 16 Desa di Sungkai Utara Gelar Hearing dengan DPRD Terkait Tanah Register 46

    Kamis, 18 September 2025, September 18, 2025 WIB Last Updated 2025-09-18T12:16:16Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Lampung Utara. Sergap24.Info-

    Masyarakat perwakilan dari 16 desa di Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, mengadakan hearing dengan DPRD setempat terkait tuntutan warga atas 10.000,55 hektar Tanah Register 46.

    Hearing ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Yusrizal, ST, bersama Ketua Komisi 1, dan 2, serta anggota DPRD lainnya, Camat Sungkai Utara, Porkopimda, dan BPN Lampung Utara, pada Kamis (18/9/2025).

    Dalam kegiatan tersebut, masyarakat menyampaikan enam poin tuntutan terkait Tanah Register 46, yaitu:

    1. Cabut Izin Usaha: Cabut izin usaha dan hentikan operasional PT PML yang berada di Tanah Register 46.
    2. Proses Hukum: Proses hukum secara tegas dan transparan terkait praktik suap pengelolaan hutan register 46 oleh PT Inhutani dan PT PML.
    3. Akses Legal: Berikan akses secara legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan register 46.
    4. Alih Fungsi Lahan: Alih fungsikan kawasan hutan produksi tetap menjadi lahan ketahanan pangan yang dikelola oleh masyarakat.
    5. Kedaulatan Pangan: Jadikan kawasan hutan register 46 sebagai benteng ketahanan pangan berkelanjutan untuk masyarakat, sehingga tercipta kedaulatan pangan di Lampung Utara.
    6. Libatkan Masyarakat: Libatkan masyarakat dalam pengelolaan lahan register 46.

    Sementara itu, Syahbudin Hasan, perwakilan masyarakat sekaligus Ketua Ikatan Keluarga Pakuan Agung Lampung Utara (IKAPA), meminta pemerintah daerah Lampung Utara dan Provinsi Lampung untuk menyikapi persoalan ini dengan serius.

    "Jangan sampai nanti menimbulkan konflik horizontal antar masyarakat, khususnya di Kecamatan Sungkai Utara dan Kecamatan Bunga Mayang," ujarnya.

    Terpisah, Permansyah IB, Ketua WK 1 Gerakan Nasional Pemberantasan Kotupsi (GNPK) Lampung Utara, meminta pemerintah kabupaten Lampung Utara dan DPRD untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

    Berdasarkan hasil investigasi, lahan di register 46 sudah beralih fungsi dengan adanya tanaman sawit, tebu, dan tanaman lainnya.

    "Saya minta persoalan ini agar segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan aparat yang berwenang, agar tidak menimbulkan konplik yang berkepanjangan", pinta Firmansyah Ib.

    Dilain sisi, pihak DPRD Lampung Utara belum dapat dimintai keterangan terkait hearing ini. 

    (Darwis ib)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini