• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    LPA Deli Serdangg Desak Hukuman Kebiri Terhadap Ayah dan Paman yang Melakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

    Kamis, 25 September 2025, September 25, 2025 WIB Last Updated 2025-09-25T11:00:08Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Deli Serdang, Sergap24.info

    Publik digemparkan dengan terbongkarnya kasus kejahatan seksual yang dilakukan ayah kandung bersama pakde kandung terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Deli Serdang. Fakta mencengangkan, aksi bejat ini sudah berlangsung sejak korban berusia 10 tahun.


    Dari penelusuran media ini, yang datang kerumah korban, Kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada Ketua Ranting salah satu organisasi masyarakat di tempat tinggalnya. Kepolisian langsung bergerak dan kini telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.


    Ironisnya, sang ayah ternyata merupakan residivis dengan kasus kekerasan seksual dan Narkoba dan ini menjadi kasus yang Ketiga. Ia bahkan masih berstatus tersangka dalam perkara serupa yang sedang ditangani aparat penegak hukum.


    Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., menegaskan bahwa pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal. Kamis (25/9/2025).



    “Ini bukan hanya kejahatan seksual, tetapi pengkhianatan terhadap darah daging sendiri. Apalagi pelaku adalah residivis. Negara wajib memberikan hukuman berat, termasuk kebiri kimia, agar ada efek jera. Jangan ada lagi celah bagi predator seksual berkeliaran,” tegasnya.


    Demikian juga hal tersebut diungkapkan pembina Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bapak Sarianto yang sering disapa bapak anak Deli Serdang.


    Dirinya mengecam dan mengutuk perbuatan pelaku yang tega merusak masa depan seorang anak yang merupakan darah dagingnya sendiri.


    Selain menuntut hukuman tegas, Sarianto juga mendesak pemerintah daerah memberi pendampingan penuh bagi korban mulai dari pemulihan psikologis, layanan medis, jaminan pendidikan, hingga perlindungan hukum yang berkelanjutan.


    Kami dari LPA Deli Serdang juga mengingatkan seluruh keluarga agar tidak menutup mata terhadap tanda-tanda kekerasan yang dialami anak.


    “Keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak, bukan sebaliknya. Orang tua, paman, bibi, atau siapa pun yang memiliki kedekatan darah justru harus menjadi pelindung.


    Jika ada tanda-tanda yang janggal pada anak, jangan diabaikan. Dengarkan suara mereka, percayai cerita mereka, dan segera cari pertolongan. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” pesannya.


    Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan Unit PPA Polrestabes Medan. Publik menanti langkah nyata aparat hukum dalam menuntaskan perkara ini tanpa kompromi.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini