• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Gudang Milik Salah seorang Pengusaha Di Takalar, Di Duga Belum Miliki Izin Andalalin

    Selasa, 30 September 2025, September 30, 2025 WIB Last Updated 2025-09-30T07:01:06Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :



    Sergap24.info.Takalar-Salah satu gudang yang terletak sekitar lokasi jalan poros Pattallassang Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, diduga tak memiliki izin, Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan diduga kuat gudang tersebut milik seorang pengusaha di Kabupaten Takalar. Selasa,(30/9/2025)

    Selain gudang itu di duga juga belum memiliki izin Andalalin yang kini tetap beroperasi walaupun pihak Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas tata ruang Kabupaten Takalar,  belum memberikan izin amdalalin oleh pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar.

    Merujuk ketentuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) diatur dalam peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 99 ayat 1, yang mewajibkan setiap pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur untuk melakukan studi Andalalin guna mencegah gangguan pada lalu lintas dan angkutan jalan. 

    Saat dikonfirmasi Kasi lalin Dishub Kabupaten Takalar, Ilham BM, S.Stp mengatakan, " belum mempunyai izin amdalalin itu gudang," tuturnya Ilham.

    Diminta kepada pihak Dinas terkait, Dinas Perhubungan di Kabupaten Takalar untuk turun ke lapangan menindaklanjuti perizinannya gudang tersebut.

    Lanjut di konfirmasi yang punya gudang tersebut melalui WhatsAppnya sampai berita ini tayangkan belum ada jawaban.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini