• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dokumen Pendukung Tender Di Persulit, Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Ketapang Bungkam

    Redaksi
    Jumat, 19 September 2025, September 19, 2025 WIB Last Updated 2025-09-19T03:34:28Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :

     




    Ketapang, Sergap24.info


    Beredar berita tender yang ada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang jadi sorotan publik. Terjadi dugaan praktik korupsi. Masyarakat meminta pihak Kejaksaan dan KPK untuk melakukan penyidikan terhadap sistem tender yang membuat sulitnya peraturan yang dibuat dan disetujui Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ketapang.


    Skandal dalam sistem tender proyek pemerintah kembali menjadi sorotan setelah tender Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Masyarakat menduga tender tersebut mengandung praktik kotor, bukan sekadar kelemahan sistem, melainkan sebuah konspirasi jahat yang dibangun untuk mencapai tujuan tertentu.


    Artikel terbit sejumlah peserta tender di LPSE Kabupaten Ketapang mengeluhkan kesulitan dalam mengikuti lelang lima paket milik Dinas Pariwisata. Mereka menilai persyaratan yang ditetapkan justru menyulitkan, khususnya terkait dukungan peralatan.


    Peserta menyebut syarat dukungan peralatan terkesan “dikunci”, mulai dari spesifikasi alat yang tidak sesuai kebutuhan di lapangan, kewajiban memiliki peralatan dengan SILO, hingga tuntutan operator yang harus memiliki Sertifikat Izin Operator (SIO). Selain itu, dukungan sewa batching plant juga sangat sulit diperoleh, sehingga makin mempersempit ruang partisipasi kontraktor kecil dan menengah.


    Ironisnya, menurut informasi yang beredar, Kepala Dinas Pariwisata diduga ikut menyetujui persyaratan khusus tersebut. Rumor di kalangan peserta tender juga menyebutkan bahwa dari lima paket yang sedang tayang, dua di antaranya disebut-sebut “milik seseorang” berinisial H.S.


    Praktik penetapan syarat yang berpotensi mengunci peserta lain dinilai bertentangan dengan asas persaingan sehat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Jika benar, hal ini dapat dikualifikasikan sebagai bentuk persekongkolan tender.


    Seorang kontraktor peserta yang mendaftar tender berinisial D mengatakan bahwa persyaratan yang cenderung mengunci peserta jelas menimbulkan dugaan pelanggaran hukum.


    “Kalau aturan ini dibiarkan, sama saja melemahkan persaingan sehat. Persyaratan SILO dan SIO itu terlalu spesifik dan tidak semua kontraktor bisa penuhi. Ini bisa dikategorikan persekongkolan tender. Masuk akal gak sih hitungan PPK, kebutuhan beton tidak sampai 100 M3 aja harus pake Selfloading Mixer. Kami pake molen biasa tidak sampai 10 hari masih bisa memenuhi,” ujarnya, dikutip dari BorneoKita.co.id.


    Awal media menghubungi Kepala Dinas Bapak Junaidi Firawan S.Sos, ME melalui WhatsApp. Saat dikonfirmasi tidak menjawab, bungkam, sampai berita terbit belum ada jawaban Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ketapang. 


    (Tim)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini