• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Diduga Dikelola Erwin dan Baron Gudang BBM Ilegal di Payakabung Masih Terus Beraktivitas

    Jumat, 19 September 2025, September 19, 2025 WIB Last Updated 2025-09-19T05:56:11Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


     Diduga Dikelola Erwin dan Baron Gudang BBM Ilegal di Payakabung Masih Terus Beraktivitas

    Ogan Ilir, Sumsel,- Sergap24. info


    Maraknya Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ilegal di Kabupaten Ogan Ilir membuat masyarakat semakin resah.


    Bagaimana tidak, sudah banyak contoh selain pencemaran lingkungan Gudang BBM ilegal juga terkadang dapat mengakibatkan terjadinya ledakan sehingga terjadi bahaya kebakaran.


    Seperti salah satu Gudang BBM ilegal diduga dikelola oleh Erwin dan Baron yang berlokasi di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).


    Gudang tersebut terkesan kebal hukum karena diduga memiliki beking yang kuat dari Aparat Penegak Hukum (APH). 


    Salah satu warga yang rumahnya tidak jauh dari gudang diduga dikelola oleh Erwin dan Baron tersebut mengatakan, dirinya sering sekali melihat mobil tanki lalu lalang keluar masuk gudang, namun tidak tahu kegiatan apa yang sedang terjadi didalamnya. 


    "Iya saya sering melihat mobil tanki keluar masuk gudang, namun saya tidak tahu aktivitas apa yang sedang terjadi di dalamnya," ujar warga yang enggan disebut namanya, pada Jumat, (19/09/2025).


    Terkait masih beroperasinya Gudang BBM ilegal diduga dikelola oleh Erwin dan Baron tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat, siapakah beking di belakangnya,?


    Sebab, sangat mustahil Polres Ogan Ilir yang memiliki Satuan Intelijen yang berintegritas dan profesional tidak dapat mengendus aktivitas bisnis haram tersebut. 


    Menyoroti hal tersebut, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Miliar.


    "Menurut saya sangat tidak mungkin Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya dari Kepolisian tidak tahu sama keberadaan gudang-gudang BBM ilegal yang menjamur di Wilayah Hukum Ogan Ilir," imbuh warga tersebut melanjutkan.


    "Saya harap APH dapat bertindak tegas dalam menertibkan gudang-gudang BBM ilegal itu karena ini sangat meresahkan dan membahayakan bagi masyarakat," pungkasnya. ( Tim) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini