• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polres Lampung Utara berhasil tangkap 4 orang Pembuatan SIM Palsu

    Jumat, 29 Agustus 2025, Agustus 29, 2025 WIB Last Updated 2025-08-29T11:08:48Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :



    Polres Lampung Utara.Sergap24.Info-

    berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan dokumen negara berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah lintas provinsi Lampung, Lampung Selatan dan kota bandar Lampung,Jumat (29 Agustus 2025) 

    Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi salah korban berinisial fS (29) yang ingin melakukan perpanjang SIM B1 umum. korban ditawari oleh pelaku bahwa pelaku mengaku memiliki Kenalan orang yang dapat membuat SIM B1 umum dengan harga Rp 1 juta.

    "Kemudian korban di minta oleh pelaku untuk mengirim foto kopi KTP dan Fisik SIM B1 umum lama. Setelah SIM B1 umum Baru tersebut jadi, pelaku minta uang Rp 1 juta itu dikirim ke rekening pelaku." Ujar Wakapolres, Kompol Yohanis di dampingi Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama

    Lanjut Kompol Yohanis menerangkan, setelah SIM B1 umum Baru sudah sampe di tangan korban, korban merasa curiga SIM tersebut Palsu karena tanggal lahir di SIM salah. 

    "Kemudian Korban menghubungi pelaku, untuk meminta pertanggung jawaban, karena takut terjadi sesuatu di jalan, atas kejadian itu korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 1 juta. " Kata Kompol Yohanis

    Mendapat informasi itu, Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, bersama Tim Tekab 308 bergerak cepat dan mengamankan empat pelaku di lokasi berbeda.

    Para tersangka yang ditangkap yakni H (34) AS (25)BS (48) MAP (29) keempat nya warga asal bandar Lampung saat ini Keempatnya langsung digelandang ke Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Sementara itu Kasat Reskrim AKP Apfryyadi menambahkan, Keempat pelaku ini memiliki peran masing-masing, H bertugas mencari pemesan SIM palsu, selain itu MAP mencari blangko dengan membeli SIM mati lewat media sosial, AS menghapus data pada blangko, sedangkan BS melakukan pencetakan dan finishing.

    Sindikat ini diketahui telah beroperasi selama tiga tahun, dengan omzet ratusan juta rupiah dan menghasilkan lebih dari 200 SIM palsu. Selain mengamankan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti 

    Antara lain, satu buah SIM B1 UMUM PALSU atas nama Rizki prima Bhakti, satu buah bukti transfer satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut peluru kaliber 9 mm sebanyak 3 butir,dua puluh SIM palsu berbagai jenis, satu unit HP merk Redmi;
    satu bundel plastik laminasi SIM;satu set bong paket sabu siap hisap; empat buah klip plastik sabu;dua buah centong;satu buah tas merk eiger; satu lembar celana levis merk Lois;Satu lembar switer warna biru satu lembar baju kemeja satu lembar baju kaos warna hitam satu buah brankas mini.

    tiga buah keyboard komputer satu buah monitor, delapan buah botol tinta satu buah laptop merk Dell beserta casan satu buah laptop merk Asus beserta casan, satu buah kaleng tiner, satu buah botol hand sanitaizer satu buah alat pres pelastik; empat buah kartu SIM bahan lima buah hologram Tribrata, lima bahan KTP palsu,delapan buah Hardisk external tiga buah flashdisk;
    tiga puluh buah stampel berbagai instansi;
    satu unit HP merk Oppo satu unit HP Merk Infinix satu unit HP Merk Oppo, enam buah bahan untuk sim palsu.

    “Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, selain itu terdapat salah satu tersangka berisinial AS mendapatkan membawa atau menyimpan senjata api, akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Darurat, " pungkas kasat Reskrim.(Red/Noven)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini