• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan



    Iklan

    Halaman

    GMBI Lampung: Lambanya KPK dalam menangani Kasus dugaan Korupsi mantan Ketua Komisi VI DPR-RI.

    Senin, 11 Agustus 2025, Agustus 11, 2025 WIB Last Updated 2025-08-11T09:18:30Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :



    LSM GMBI (lembaga swadaya masyarakat-gerakan masyarakat bawah indonesia) Lampung meminta segara kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) untuk  mengekspos segera kasus dugaan korupsi mantan ketua komisi IV DPR-RI yang berinisial SUD yang di duga terlibat korupsi pengadaan X-Ray di badan karantina pertanian kementrian pertanian tahun anggaran 2021.

    Sesuai steatment, sabtu 2 agustus 2025 pelaksana tugas deputi penindakan dan eksekusi KPK asep guntur rahayu, dikutip dari ANTARA.

    Bahwasannya ada-nya penunjukan perusahaan mesin X-Ray oleh mantan ketua komisi VI DPR-RI SUD mengirimkan surat kepada mantan mentri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang sudah masuk dalam pokok perkara, Ujar Asep.

    Yang sebelum-nya setahun yang lalu tepat-nya tgl 12 Agustus 2024, KPK memulai penyidikan dugaan korupsi untuk pengadaan mesin X-Ray, mobile X-Ray, dan X-Ray trailer di Barantan Kementan tahun anggran 2021, selanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2024, mengungkapkan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, kemudian pada tanggal 10 September 2024, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp. 82 Milyar.

    Saat ini KPK juga mengungkapkan telah mencekal 6 (enam) orang WNI, yang berinsial WH,IP,MB,SUD,CS,dan RF untuk berpergian ke luar negeri.

    Heri Prasojo, S.H ketua LSM GMBI Lampung menyangkan lambatnya kenerja KPK dalam pemberantasan Korupsi di perkara ini, "Ada apa dengan KPK, padahal sudah jelas dugaan keterlibatan SUD dalam perkara Korupsi pengadaan X-Ray di badan karantina pertanian kementrian pertanian tahun anggaran 2021. Kenapa seolah-olah dalam perkara ini  ada yang sengaja untuk dilindungi, Kesimpulan ini muncul dikarenakan Mantan Ketua Komisi VI DPR-RI/SUD sampai saat ini masih blum ada kemajuan status hukumnya. KPK bukan hanya terkesan lambat tapi juga seolah-olah ragu dalam mengambil langkah cepat-tepat dalam kasus tersebut " Pungkas Advokat muda Lampung ini.(ARIF SUPRIYANTO)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini