• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Aksi Intimidasi ke Jurnalis di Tambang Emas Ilegal

    Redaksi
    Senin, 25 Agustus 2025, Agustus 25, 2025 WIB Last Updated 2025-08-25T12:06:59Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :

    Ketapang, Sergap24.info


    Aksi intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi kepada salah satu anggota media yang sedang meliput di lokasi tambang emas ilegal, Sabtu (23/8/2025) pukul 13.45 WIB di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.


    Seorang wartawan bernama Rusli dilaporkan mendapat ancaman dan perlakuan tidak menyenangkan saat meliput aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Keruing Dalam, tepat di perbatasan Desa Pematang Gadung dan Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.


    Kejadian ini terekam dalam beberapa video yang kini viral di media sosial, Minggu (24/8/2025).


    Dalam rekaman berdurasi singkat yang beredar, terlihat jelas roda kendaraan milik Rusli dirantai oleh sekelompok pria. Salah seorang di antaranya mengaku berasal dari organisasi yang menyebut diri mereka Persatuan Tambang Independen Rakyat (PETIR) Ketapang. Pria tersebut terlihat membawa rantai dan gembok, kemudian dengan lantang menyatakan aksinya di hadapan kamera.


    “Jangan hanya mulut, ini buktinya kami gembok motor,” pungkasnya.


    Begitu beraninya pelaku menghalang-halangi media yang sedang beraktivitas di lapangan, seolah-olah tambang emas di Ketapang legal dan seakan-akan tidak dibiarkan oleh pihak APH Ketapang, Kalimantan Barat.


    “Orang Petir ini, Petir tidak main-main,” ucap pria itu sambil mengikat rantai ke roda motor Rusli dan mengaitkannya pada sebuah kursi panjang dari kayu (24/8/2025).


    Tidak hanya itu, dalam rekaman lain yang beredar, Rusli terlihat berada di sebuah ruangan terbuka dan kembali menghadapi ancaman dari sekelompok orang. Seorang pria berpenampilan mengenakan topi dan kacamata hitam mendekatinya dengan nada marah. Suasana semakin tegang ketika pria tersebut hampir memukul Rusli.


    “Kau sudah kami ingatkan jangan masuk lagi ke lokasi tambang,” kata pria tersebut dengan nada kasar, disaksikan oleh beberapa orang di sekitarnya.


    Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran atas keselamatan jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Intimidasi dan ancaman terhadap awak media bukan hanya melanggar kebebasan pers, tetapi juga mengancam prinsip demokrasi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.



    Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak yang mengaku sebagai organisasi PETIR Ketapang belum membuahkan hasil. Ketua PETIR Ketapang, Kacong Supandi, telah dihubungi berkali-kali melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp, namun nomor yang bersangkutan tidak aktif.


    Insiden ini sekaligus menyoroti persoalan tambang emas ilegal di wilayah Ketapang yang hingga kini belum terselesaikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di daerah tersebut sudah berlangsung cukup lama. Namun, penindakan dari aparat penegak hukum dinilai masih belum maksimal.


    Sejumlah pihak, termasuk para awak media yang bertugas di lapangan, mendesak agar aparat kepolisian dari tingkat Polsek Matan Hilir Selatan hingga Polres Ketapang dan Polda Kalimantan Barat segera mengambil langkah tegas. Mereka menilai, intimidasi terhadap jurnalis adalah cerminan dari lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal.


    “Sebagai kontrol sosial, kami para media sering menyaksikan penertiban tambang emas ilegal dilakukan hanya di lokasi tertentu. Namun, penertiban tersebut terkesan tebang pilih. Kami berharap aparat benar-benar serius menindak tambang ilegal tanpa pandang bulu, termasuk di wilayah Kabupaten Ketapang,” ujar salah seorang rekan jurnalis yang enggan disebut namanya.


    Pernyataan tersebut menegaskan bahwa praktik dugaan tambang emas tanpa izin masih marak di beberapa lokasi di Ketapang. Selain merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi resmi terhadap pendapatan daerah, tambang ilegal juga berpotensi merusak lingkungan, mencemari sungai, dan menimbulkan konflik sosial.


    Kasus intimidasi yang dialami Rusli diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas. Tidak hanya melindungi jurnalis yang sedang bertugas, tetapi juga memberantas jaringan tambang ilegal yang diduga memiliki aktor-aktor kuat di belakangnya.


    Sejumlah organisasi pers di Kalimantan Barat juga telah menyuarakan keprihatinan mereka atas kejadian ini. Mereka menilai, ancaman terhadap jurnalis bukan hanya persoalan individu, melainkan ancaman terhadap kebebasan pers secara keseluruhan.


    Indonesia sendiri memiliki Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi kepada publik tanpa tekanan atau ancaman. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan atau liputan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan kekerasan atau intimidasi. Dengan demikian, tindakan sekelompok orang yang mengintimidasi Rusli jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kebebasan pers.


    Masyarakat luas pun ikut menyoroti kasus ini. Beberapa warganet di media sosial menyampaikan simpati dan dukungan kepada Rusli serta mendesak aparat segera menangkap para pelaku. Banyak yang menganggap bahwa kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan karena bisa menimbulkan ketakutan bagi jurnalis lain yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya.


    Ke depan, diharapkan aparat keamanan dapat memberikan perlindungan lebih optimal bagi pekerja media, khususnya di wilayah yang rawan konflik atau memiliki aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan gesekan dengan masyarakat setempat. Penegakan hukum yang tegas terhadap intimidasi jurnalis akan menjadi preseden penting agar kasus serupa tidak kembali terulang.


    Hingga saat ini, publik masih menunggu pernyataan resmi dari pihak kepolisian dan langkah konkret terhadap kasus ini. Intimidasi terhadap Rusli tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa, melainkan sebagai sinyal bahwa perlindungan terhadap jurnalis di daerah perlu ditingkatkan. Jika dibiarkan, hal ini bukan hanya mengancam keselamatan pekerja media, tetapi juga menghalangi masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya.


    Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan tambang ilegal sekaligus menjaga kebebasan pers yang menjadi pilar penting demokrasi di Indonesia. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak, terutama aparat penegak hukum di wilayah Kalimantan Barat. Perlindungan terhadap jurnalis harus menjadi prioritas, agar mereka dapat bekerja tanpa rasa takut dan tekanan demi kepentingan publik yang lebih luas.



    (Sundi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini