Nganjuk.kamis 21-08-2025
Pemerintah Pusat disetiap Tahun menggelontorkan anggaran Dana Desa hingga Miliaran rupiah dengan tujuan supaya desa akan menjadi berkembang, kini tujuan tersebut akan menjadi sia - sia, hal ini dikarenakan ulah okonum pemerintahan desa yang nakal.
Salahsatunya Pemerintahan Desa Katerban, Kecamatan baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diduga Marck Ap anggaran Dana Desa terkait pengadaan pos keamanan desa ( pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda atau patroli dan lain - lain, pasalnya bangunan tersebut diduga kuat beraroma korupsi atau Marck Ap anggaran.
Bangaimana tidak, bangunan tersebut menelan anggaran Rp. 102.840.000, yang diserap dari anggaran Dana Desa, tahun 2025, pantauan dilapangan bangunan tersebut terlihat 6 unit Volume 2,5 meter X 2,5 meter pos ronda atau Gasibo yang terbuat dari kayu.
Mendapati hal tersebut awak media coba mendatangi kantor desa Katerban, PJ Sebut Warih Ardata saat dikonfirmasi, mengaku bangunan kasebo memang ada 6 unit, dengan menelan anggaran dana desa sebesar Rp. 102.840.000, anehnya PJ tersebut coba menyuap wartawan dengan iming - iming sejumlah uang hingga jutaan rupiah.
Iya mas bagaimana kalau kita kerjasama saja," tutur PJ dengan nada singkat," Kamis 21 - 8 - 2025.
Melihat gelagat PJ Warih Ardata terkesan melecehkan profesi seorang wartawan, dianya menganggap wartawan dapat disuap dengan sejumlah uang, tindakan tidak terpuji yang dilakukan Warih Ardata, diduga kuat sudah menjadi kebiasaan, Warih selama menjadi PJ di-desa Katerban patut diduga banyak melakukan penyimpangan anggaran desa.
Ditempat terpisah," Slamet Pegas Al Maduri selaku Aktivis, tindakan PJ Desa Katerban terkait dugaan suap oknum wartawan, dapat dikatakan tindakan korupsi sesuai dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang - Undang pemberantasan tindak pidana korupsi Udang - Undang Tipikor,"
"Beliau menyampaikan, kalau tidak salah menduga PJ tersebut pegawai negeri yang menjabat selaju Sekdes, selaku pegawai negeri memberi sejumlah uang kepada seorang demi untuk menutupi kesalahanya, mendapat ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun maksimal hukuman pidana penjara 5 tahun, serta denda minimal 10 juta hingga maksimal 250 juta," tutupnya.
Sampai berita ini ditayangkan awak media akan menggandeng LSM untuk melaporkan PJ sebut Warih Ardata kepihak Aparat Penegak hukum ( APH ) dengan dugaan suap oknum wartawan demi untuk menutupi penyalagunaan anggaran dana desa ditahun 2025.