• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kepala Desa Pungguk lama dan kepala desa Gedung Nyapah berikan instruksi Larangan Buang Sampah Sembarangan

    Senin, 25 Agustus 2025, Agustus 25, 2025 WIB Last Updated 2025-08-25T08:01:33Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :




    lampung Utara.Sergap24.info-

    Kepala desa Pungguk dan kepala desa Gedung Nyapah Keluarkan  Larangan Buang Sampah Sembarangan

    Kaperwil SERGAP24.info, Abung  Timur 25 Agustus 2025



    Sergap24.info – Sebagai upaya pelestarian lingkungan,Kepala desa Pungguk lama dan Gedung Nyapah Hamka dan Hema Wanto mlarang membuang sampah sembarangan dan  tentang Himbauan Pembuangan Sampah.


    Langkah ini diambil untuk mewujudkan ,Abung  Timur Bersih Rakyat Sejahtera, melalui Misi Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup.



    Langkah tersebut ditujukan kepada Masyarakat sekecamatan Abung Timur 



    Kedua kepala desa tersebut mengimbau kepada setiap orang atau Masyarakat dilarang melakukan sebagaimana yang sudah di berikan arahan agar tidak membuang sampah sembarangan .


    “Kita ingin menjaga dan memelihara lingkungan hidup yang bersih, indah, nyaman dan Tentram” Hamka , Senin 25 Agustus 2025.


    Untuk itu, dirinya secara tegas melarang mencampur sampah dengan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, serta pengelolaan sampah yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.


    “Dilarang membuang sampah di sungai, bantaran sungai, got, jurang, saluran-saluran air, gang-gang,lapangan, badan jalan, serta tempat-tempat umum lainnya,” tegasnya.


    Selanjutnya, masyarakat dilarang membuang, memupuk, menyimpan sampah atau bangkai di badan jalan, jalur hijau, fasilitas umum dan di tempat lainnya yang sejenis.


    Banner tersebut juga mengatur larangan membakar sampah di jalan, jalur hijau, tempat umum dan/atau di sekitar pekarangan sehingga mengganggu ketertiban umum.



    Kemudian, masyarakat dilarang membuang sampah di luar lokasi pembuangan yang telah ditetapkan serta membuang sampah menutup selokan di sekitar pekarangan yang dapat menyebabkan menghambat pembersihan Saluran drainase atau pun yang lain nya yang kiranya bisa menghambat saluran Air.(Redaksi Sergap24.info)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini