Muratara, Sergap24.info-
Tim satgas PAD kabupaten muratara saat menjambangi Desa Aringin Kecamatan Karang dapo untuk Mensosialisasi potensi di desa dalam penggalian Pajak untuk meningkatkan incame daerah kabupaten muratara terkesan tidak di gubris.
Hal itu terlihat saat di tanya surat pemberitahuan dari tim satgas PAD yang telah di sampaikan pada bulan Mei 2025 yang lalu,kamis 10/07/2025 tidak di indahkan .
Sehingga Blanko yang seharusnya di isi sesuai dengan permintaan tim tidak di dapat sama sekali,apa lagi Pelayanan di kantor Kepala desa tidak aktip sama sekali.
Koordinator Tim 2 satgas PAD Satria Atmawijayah memberi limit waktu untuk menyelesaikan Pendataan potensi pajak di desa Aringin sampai dengan Hari senin 14/07/2025.
"Kita berharap Limit waktu yang di berikan mampu di manpaatkan sebaik mungkin sehingga data data yang diperlukan untuk Penggalian potensi peningkatan pajak dan retribusi terakomodir dengan baik,"ungkap satria.
"Lebih lanjut beberapa hal terkait peningkatan potensi pajak seperti Sarang walet Ram sawet dan Lelang lebak lebung yang selama ini hanya cerita tapi tidak ada tindakan nyata dari peruntukan nya untuk masyarakat desa.
Kedepan hal ini Pungsikan kegunaannya untuk menyentuh ke Kehidupan masyarakat Aringin sehari hari, Bukan hanya untuk Aset desa tapi yang menikmatinya hanya sekelompok masyarakat saja.
(HNF)
Sumber: Jejakkriminal