• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    APH Diminta Diminta Tegas Dalami Dugaan Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET Didesa Abung Jayo

    Minggu, 27 Juli 2025, Juli 27, 2025 WIB Last Updated 2025-07-27T06:42:03Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :

    APH Diminta Diminta Tegas Dalami Dugaan Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET Didesa Abung Jayo 

    Lampung Utara

    Terdapat dugaan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kios Artani, milik Joko, yang terletak di Desa Abung Jayo. Minggu (27/07/2025)

    Berdasarkan informasi dari warga kios tersebut menjual pupuk urea dan phonska di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.

    Menurut laporan, harga pupuk urea di kios tersebut adalah Rp 122.000 per sak untuk pembelian oleh ketua kelompok tani, dan kemudian dijual kepada anggota kelompok tani dengan harga Rp 135.000 per sak.

    Sementara itu, harga pupuk phonska adalah Rp 145.000 per sak untuk pembelian oleh ketua kelompok tani, dan dijual kepada anggota kelompok tani dengan harga Rp 155.000 per sak.

    “Ya mau tidak mau, meski dengan harga diatas het, saya beli sebab jika tidak menggunakan pupuk akan berpengaruh kepada hasil panen", jelas sumber yang tidak ingin namanya di publis kepada Tim Investigasi Dpc Pwri

    Sumber menyebut, dirinya tidak paham dengan harga HET. "Jadi saya beli saja karna tanaman sudah waktunya pepupukan", oceh sumber

    Sementara Kepala Bidang Penyuluh Pertanian Kabupaten Lampung Utara, I Made Wiratama, menyatakan bahwa penjualan pupuk subsidi harus sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah.

    Jika tidak, maka kios tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 2 UU No.20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal 1 miliar.

    Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah untuk tahun 2025 adalah Rp 112.500 per sak untuk pupuk urea dan Rp 115.000 per sak untuk pupuk phonska.

    Saat Dikonfirmasi dikediamannya, Joko, pemilik Kios Artani belum dapat dijumpai, menurut tetangganya, joko sedang kerja nganter kayu hasil somil.

    Untuk itu, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (Aph) atau pihak yang berwenang untuk dapat serius menindak lanjuti apa yang telah menjadi keluhan petani, agar dapat menjadi pelajaran bagi kelompok gapoktan atau kios penjual pupuk lainnya. (Tim Investigasi Dpc Pwri)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini