• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kasus Dugaan Pemerasan Wartawan: Ada Indikasi Suap, Penganan Polsek Beringin Dinilai Tidak Profesional

    Redaksi
    Minggu, 01 Juni 2025, Juni 01, 2025 WIB Last Updated 2025-06-01T08:02:14Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :



    Deli Serdang, Sergap24.info


    Tiga wartawan dari media cetak dan daring berinisial D, R, dan A ditangkap oleh Polsek Beringin atas dugaan pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP. Penangkapan tersebut terjadi setelah ketiganya memberitakan dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp160.000 terhadap siswa di SDN 101928 Kecamatan Beringin.


    Menurut pengakuan D, pertemuan antara dirinya dan Kepala Sekolah berinisial S berlangsung di sebuah warung lontong tak lama setelah berita pungli tayang. Dalam pertemuan itu, S diduga meminta agar pemberitaan dihapus. Permintaan tersebut disepakati D dengan syarat disertai kwitansi dan pembayaran sebesar Rp900.000 sebagai bentuk kesepakatan.


    Kwitansi tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak. Namun, D mengaku curiga saat menanyakan asal-usul uang yang diberikan, yang dijawab singkat oleh S: “Gak tahu saya,” sambil menyerahkan uang secara tergesa-gesa.


    Sesaat setelah transaksi berlangsung, ketiga wartawan langsung diamankan oleh anggota Polsek Beringin yang telah menunggu. Penangkapan disebut dilakukan tanpa disertai surat tugas yang jelas.


    Kanit Reskrim Polsek Beringin, berinisial M, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Kepala Sekolah yang merasa menjadi korban pemerasan. “Kami kenakan Pasal 368 dan 369 KUHP karena ada laporan dari korban sebelum penangkapan terjadi, dan mereka juga merasa tertekan,” ujarnya.


    Namun, sejumlah pihak menilai penanganan kasus ini tidak proporsional. Keberadaan bukti kwitansi yang menunjukkan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak memunculkan dugaan bahwa tindakan Kepala Sekolah justru dapat dikategorikan sebagai bentuk penyuapan kepada wartawan untuk menghapus berita negatif.


    “Kalau ada kwitansi dan kesepakatan, bukankah itu indikasi suap, bukan pemerasan?” ujar salah satu wartawan yang mempertanyakan dasar hukum penangkapan tersebut.


    Menanggapi hal itu, Kanit Reskrim hanya menjawab singkat, “Ya karena ada korban, dan mereka merasa tertekan,” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.


    Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPD Deli Serdang, Ibrahim Effendi Siregar, yang akrab disapa Baen, meminta Kapolresta Deli Serdang untuk mengevaluasi kinerja Polsek Beringin. Ia menilai tindakan aparat dalam kasus ini tidak profesional dan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


    “Kasus ini bukan hanya soal dugaan pungli di sekolah, tapi juga soal bagaimana perlakuan terhadap insan pers yang tengah menjalankan tugas jurnalistik,” tegasnya 


    (JPS)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini