Maluku Tengah, Sergap24.info
Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Dr. Rakib Sahubawa, mewakili Bupati, melantik Kepala Pemerintah Negeri dan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri di Kabupaten Maluku Tengah. Pelantikan dilakukan di Operation Room Lantai 3 Kantor Bupati, Kamis (22/5/25).
Adapun Kepala Pemerintah Negeri dan Penjabat yang dilantik yaitu:
-
Johan Titeley sebagai Kepala Pemerintah Negeri Saparua, Kecamatan Saparua
-
Jance Sasabone sebagai Kepala Pemerintah Negeri Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur
-
Adnan Pelupessi sebagai Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Tanah Merah, Kecamatan Seram Utara Timur Seti
-
Sherly M. Marlissa, A.MPd, sebagai Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat
-
Armin Salaputa sebagai Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Rumahwey, Kecamatan Seram Utara Barat
-
A. S. Ohorella, S.IP, sebagai Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Administratif Olong, Kecamatan Seram Utara
Pelantikan ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan tokoh masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam sambutan Bupati yang disampaikan oleh Sahubawa, disampaikan apresiasi atas terlaksananya pelantikan ini dan ucapan selamat kepada mereka yang telah diambil sumpah dan dilantik. Ia juga meminta agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan optimal dan penuh rasa tanggung jawab.
“Buktikanlah amanah ini dengan prestasi kerja dan ide-ide serta inovasi guna meningkatkan kinerja dan program-program kerja Pemerintah Negeri agar Maluku Tengah lebih maju dan sejahtera,” kata Sahubawa.
Ia juga menekankan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh para Kepala Pemerintah Negeri dan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri, yaitu: bekerja dan melaksanakan tugas dengan optimal, mengelola keuangan dengan baik dan akuntabel, serta merangkul semua pihak dan elemen masyarakat untuk mendukung pembangunan di Negeri.
Bupati berharap agar para Kepala Pemerintah Negeri dan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri dapat bekerja sama dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kesuksesan pembangunan di Negeri.
“Khusus kepada Penjabat Kepala Pemerintah Negeri, diharapkan dapat segera memfasilitasi penyelesaian masalah di internal matarumah parentah sehingga tahapan pemilihan Kepala Pemerintah Negeri yang definitif bisa segera dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah yang berlaku,” tandasnya.
(Sukrilina)