• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Satresnarkoba Polres Majalengka Terus Lakukan Razia Miras dan Obat Keras Tanpa Ijin Edar

    Redaksi
    Selasa, 27 Mei 2025, Mei 27, 2025 WIB Last Updated 2025-05-27T03:35:32Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :



    Majalengka, Sergap24.info


    Jajaran Satuan Reserse Polres Majalengka menggelar patroli KRYD atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan pada sabtu malam (25/5/2025).


    Dalam patroli tersebut, Satuan Resnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti miras dan obat-obat keras tanpa ijin edar.


    “Miras berbagai merk dan obat-obatan tanpa ada ijin edar ini diamankan dari Toko Minuman Depan SDN 1 Sumberjaya Kabupaten Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo. Senin (26/5/2025).





    Barang bukti kata Kasat Narkoba yang sudah diamankan di ruang Satuan Narkoba berupa miras sebanyak 130 botol dengan berbagai jenis miras.


    Sedangkan Obat2an yang amankan total 267 butir dengan jenis Trihex = 54 butir, Tramadol = 69 butir, Eximer = 84 butir dan Destro = 60 butir terdapat di Bongas Wetan sebelum fly over dan sudah diberikan tanda terima kepada pemiliknya.


    “Jelang liburan lebaran idul adha, Polres Majalengka dan jajaran intens melakukan patroli untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas,” terangnya.


    “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan miras ilegal di wilayah hukum Polres Majalengka. Ini bentuk nyata perlindungan kami terhadap masyarakat,” tegas AKP Sigit.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini