Majalengka, Sergap24.info
Polres Majalengka berhasil menggagalkan pengiriman ribuan botol minuman keras (miras) ilegal yang dikirim dari luar kota menuju Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Penggagalan ini dilakukan dalam Operasi Pekat Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka di Jalan Raya Majalengka-Kadipaten pada Rabu sore (21/5/2025).
Polisi menyita sebanyak 120 dus atau 2.880 botol miras berbagai jenis dari sebuah mobil yang diangkut dari luar kota dengan tujuan ke sebuah warung di wilayah Kabupaten Majalengka.
"Jumlah miras berbagai jenis yang diamankan sebanyak 120 dus atau 2.880 botol miras berbagai jenis," ujar Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo, Kamis (22/5/2025).
Miras tersebut disita dan diamankan di Mapolres Majalengka untuk proses lebih lanjut. Ia menghimbau kepada seluruh warga untuk tidak mengonsumsi minuman keras karena dapat merusak kesehatan dan membuat orang tidak sadar atas perbuatannya.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk melaporkan informasi mengenai minuman keras atau miras maupun narkoba ke Call Center 110 Polres Majalengka.
"Dengan kerjasama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan dapat mengurangi peredaran miras dan narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka," ujarnya.