• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Mencari Keadilan untuk Seorang Jurnalis, Roni alias Dimas dan Tuduhan Pemerasan yang Sarat Kejanggalan

    Redaksi
    Sabtu, 10 Mei 2025, Mei 10, 2025 WIB Last Updated 2025-05-10T03:04:55Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :




    Ketapang, Sergap24.info


    Di negara hukum, setiap warga negara berhak atas proses hukum yang adil, terbuka, dan manusiawi. Termasuk ketika seseorang dituduh melakukan kejahatan. Roni alias Dimas, seorang jurnalis yang dikenal kritis dan vokal, saat ini sedang menghadapi tuduhan pemerasan. Namun, proses hukum yang ia alami justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.


    Roni dipanggil tanpa surat resmi. Dipanggil tengah malam, lalu tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kini ia telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan selama lebih dari 80 hari tanpa kepastian sidang. Apakah ini wajah keadilan yang sebenarnya?


     Kejanggalan demi kejanggalan


    • Pertama, pemanggilan tanpa surat resmi dan dilakukan tengah malam oleh Oknum aparat di Polres Ketapang bertentangan dengan KUHAP Pasal 112, yang mengharuskan adanya pemanggilan tertulis yang sah dan waktu yang wajar. Jika ini diabaikan, maka tindakan tersebut masuk dalam kategori penangkapan tidak sah.


    • Kedua, penetapan tersangka seharusnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka harus dapat diuji, dan bila tidak, maka praperadilan dapat diajukan untuk membatalkannya.


    • Ketiga, penahanan yang melebihi 80 hari tanpa sidang adalah pelanggaran serius terhadap hak tahanan. KUHAP mengatur batas waktu penahanan secara ketat, dan setiap perpanjangan harus jelas dan tertulis. Bila lewat batas waktu tanpa proses hukum yang sah, maka penahanan itu bisa disebut sebagai penahanan sewenang-wenang.


    Dia, Jurnalis bukan kriminal


    Seorang jurnalis adalah pengawal demokrasi. Kritik, liputan, atau bahkan keberaniannya menyuarakan fakta kadang menjadi ancaman bagi pihak-pihak yang merasa terganggu. Namun mengkriminalisasi jurnalis dengan cara-cara yang melanggar hukum bukanlah jalan keluar yang beradab.


    Apakah Roni benar-benar melakukan pemerasan? Atau ia sedang dijebak karena pemberitaan atau sikap kritisnya? Jawaban hanya bisa ditemukan jika proses hukum berjalan secara terbuka dan adil, bukan melalui pemaksaan dan intimidasi.


    Kami menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Jika Roni bersalah, biarlah pengadilan yang memutuskan secara terbuka, dengan bukti yang sah dan hak-hak hukum yang dijaga. Namun bila ada pelanggaran prosedur, maka Roni berhak untuk dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan.


    Hukum adalah pedang keadilan, bukan alat balas dendam. Jangan biarkan demokrasi kita tumbang karena kriminalisasi terhadap para penjaga kebenaran.


    (Tim Sergap24.info)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini