Tanjab Barat, Sergap24.Info
Pilu dialami bocah 12 tahun asal Kelurahan Sungai Nibung Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang dicabuli pria tua yang ternyata merupakan kakeknya kandungnya sendiri.
Tersangka itu yakni MS alias PI (66). Peristiwa nahas yang dialami bocah tersebut terjadi pada rentang tahun 2024 sampai 2025. dan di lakukan lebih dari satu kali pencabulan terhadap korban.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tanjab Barat dengan sigap menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang anggota keluarga.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif dan pengumpulan bukti yang kuat, (PI) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap cucunya sendiri.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.K, S.IK menyampaikan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif, dan menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana pencabulan. Pelaku yang sebelumnya telah diamankan, kini secara resmi menyandang status tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan berdasarkan bukti-bukti yang cukup, kami telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap cucunya,” tegas AKP Frans, Jumat (9/5/25)
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Penetapan tersangka ini juga diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan keras bagi siapapun untuk tidak melakukan tindakan keji serupa,” lanjutnya.
Tersangka IT terancam akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(Pry)