Kuala Tungkal – Sergap24.info Komitmen Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Personel Satresnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di kawasan yang kerap dijuluki Lorong Maut", Kelurahan Tungkal Harapan, Jumat siang (23/1/2026).
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Petugas berhasil menyita puluhan paket siap edar dalam penggeledahan di salah satu rumah tersangka.
Petugas mengamankan empat orang tersangka berinisial SH, AI alias Atai, JM, dan IM. Keempatnya merupakan warga Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.
Penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 21 paket plastik klip berisi kristal bening seberat 6,51 gram bruto.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Tungkal Harapan (Lorong Maut), Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.
Hari Jumat, 23 Januari 2026, sekira pukul 14.30 WIB. Operasi dilakukan menindaklanjuti keresahan warga dan informasi masyarakat yang diterima sejak Senin (19/1) mengenai kerapnya terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan dompet berisi sabu yang disembunyikan di dalam kantong baju daster yang sedang dikenakan pelaku saat itu.
Kronologi Penangkapan
Penyelidikan dimulai sejak Senin, 19 Januari 2026, setelah anggota Satnarkoba menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan di Lorong Maut. Berdasarkan hasil observasi, petugas mengantongi identitas target utama berinisial SH.
Pada Jumat (23/1) pukul 14.30 WIB.
Tim bergerak melakukan penindakan. Dalam penggeledahan di kediaman tersebut, petugas menemukan dompet warna hijau putih di dalam kantong daster motif bunga warna hitam yang dikenakan pelaku. Di dalamnya, ditemukan 21 paket sabu siap edar. Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil penjualan.
Barang Bukti yang Diamankan:
21 Paket plastik klip diduga sabu (6,51 gram bruto).
Uang tunai senilai Rp1.800.000,-.
3 Unit ponsel (Oppo warna hitam dan Samsung warna biru).
1 Helai baju daster motif bunga dan 5 plastik klip kosong.
Ancaman Pidana Para pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), serta UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan mendalam dan pengembangan lebih lanjut guna memutus rantai peredaran sabu di wilayah hukum kami," tegas AKP Agus A. Purba. (*)
).png)
.png)
