• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    3 Unit Handphone Senilai Rp10.600.000 yang Dikirim Melalui J&T Express Hilang Tanpa Jejak

    Redaksi
    Rabu, 14 Mei 2025, Mei 14, 2025 WIB Last Updated 2025-05-14T07:37:04Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :



    Kalimantan Barat, Sergap24.info


    Pak Edi Purnomo, pemilik toko KR Ponsel Kauman di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, merasa sangat dirugikan setelah tiga unit handphone senilai Rp10.600.000 yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express hilang tanpa jejak.


    Kekecewaan Pak Edi semakin memuncak ketika pihak J&T hanya menawarkan kompensasi sebesar Rp300.000.


    Paket berisi handphone tersebut dikirim pada 6 April 2025 dengan nomor resi JD0462187065. Namun, hingga satu minggu kemudian, status pengiriman tidak menunjukkan perkembangan paket tersebut atau hilang tanpa jejak.


    Merasa ada kejanggalan, Pak Edi menghubungi call center J&T pada 18 April.


    Pihak J&T mengakui bahwa paket tersebut hilang dan menyatakan sedang melakukan investigasi, namun tanpa memberikan kejelasan yang pasti sehingga Pak Edi merasa ditipu.Sampai hari ini, Pak Edi masih menunggu titik terang dari pihak J&T.Pak Edi pun menghubungi awak media di Ketapang, Kalimantan Barat.


    Terkait kompensasi yang ditawarkan oleh pihak J&T sebesar Rp300.000 menjadi puncak kekecewaan Pak Edi karena tidak sebanding dengan nilai barang yang dikirim.


    “Bayangkan barang senilai lebih dari Rp10.600.000 hilang begitu saja, dan hanya diganti Rp300.000 oleh pihak J&T,” pungkas Pak Edi.

    “Bagaimana masyarakat bisa percaya pada J&T sebagai salah satu jasa pengiriman terbesar di Indonesia?”

     

    Karena merugikan masyarakat dan tidak mau mengganti rugi sepenuhnya atas hilangnya barang, seperti yang saya alami saat ini, ungkap Pak Edi dengan nada kesal dan geram.


    Dari jawaban Feri, pimpinan J&T Ketapang, dijelaskan bahwa sesuai prosedur perusahaan, kompensasi untuk barang tanpa asuransi maksimal 10 kali biaya pengiriman.Namun, Feri menambahkan bahwa jika kantor pusat menolak atau tidak bertanggung jawab penuh kepada Pak Edi, J&T Ketapang siap untuk menanggung kerugian tersebut dari dana sendiri.


    Hingga saat ini, kasus tersebut belum menemukan titik terang.Pak Edi berharap J&T menunjukkan tanggung jawab profesional sebagai perusahaan logistik nasional dan menyelesaikan permasalahan ini secara adil agar tidak mengecewakan masyarakat lain seperti yang dialami dirinya.


    Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan konsumen dalam layanan ekspedisi di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas yang tinggi sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan jasa pengiriman.


    Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya asuransi pengiriman untuk meminimalisir risiko kerugian finansial bagi pengirim.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini