Ketapang, Sergap24.info
Kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit disertai aksi kekerasan dan penganiayaan terhadap oknum satpam kembali mencuat di wilayah PT Cargill Marau, Kabupaten Ketapang. Kejadian ini menimbulkan trauma mendalam bagi petugas keamanan yang menjadi korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 28 Maret 2025, dengan barang bukti berupa satu unit mobil pick-up Grand Max milik salah satu tersangka, saudara Diman cs. Tiga tersangka langsung diamankan oleh pihak kepolisian setelah laporan resmi dari pihak perusahaan diterima.
Ketiganya ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Kendawangan, kemudian dititipkan ke Mapolres Ketapang dan selanjutnya telah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setelah dilakukan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
Saat dikonfirmasi oleh tim investigasi media JNN TV, Aiptu Bagus dari Polsek Kendawangan menyatakan bahwa para tersangka telah dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Konfirmasi juga dilakukan oleh media Sergap 24 dan Kriminal Investigasi kepada pihak Polsek Manismata, serta Subsektor Marau. Pihak Sub Sektor Marau menyarankan agar awak media langsung menghubungi Polsek Kendawangan karena merekalah yang menangani kasus tersebut.
Pihak kepolisian menekankan bahwa demi keamanan dan keselamatan para petugas keamanan serta karyawan lainnya, proses hukum akan ditegakkan seadil-adilnya. Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa sindikat ini sangat meresahkan masyarakat dan berharap aparat penegak hukum (APH) dapat menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Kami dari tim investigasi JNN TV bersama media online Sergap 24 akan terus mengawal dan mempublikasikan perkembangan kasus ini sesuai dengan data dan fakta yang kami temukan di lapangan.
(TIM)