Sergap24, info-,
LAMPUNG UTARA – Agus Ferdiansyah (19) melaporkan dugaan pencurian satu unit iPhone X miliknya ke Polres Lampung Utara. Ponsel senilai Rp3,5 juta itu diduga diambil rekan kerjanya saat sedang diisi daya di samping tempat tidur.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lampung Utara pada Senin (2/11/2026), dengan nomor laporan polisi LP/B/36/06/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.
Dalam laporan itu, Agus menyebut peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.22 WIB, di kawasan Jalan Simpang Bernah, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan korban kepada polisi, saat kejadian ponsel miliknya sedang diisi daya di samping tempat tidur. Namun, ketika terbangun, Agus mendapati iPhone tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Korban menduga ponsel itu diambil oleh seorang pria berinisial R alias C, yang diketahui sama-sama bekerja dengannya di Rumah Makan Ayam Geprek Sherly.
Akibat kejadian tersebut, Agus mengaku kehilangan satu unit iPhone X warna putih dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 juta.
Atas peristiwa itu, korban melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Polres Lampung Utara untuk diproses lebih lanjut.
Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan pencurian yang dialami korban.
Tim Pwri Lampung Utara
.png)