• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polres Lampung Utara Tegaskan: Stop Knalpot Brong, Pengendara Bisa Kena Sanksi

    Minggu, 04 Oktober 2026, Oktober 04, 2026 WIB Last Updated 2026-10-04T15:17:53Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Lampung Utara, Sergap24, info-,.Polres Lampung Utara mengingatkan keras para pengendara sepeda motor untuk menghentikan penggunaan knalpot brong. Selain menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan juga dapat berujung pada sanksi hukum.

    Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini meminta masyarakat kembali menggunakan knalpot standar sesuai spesifikasi kendaraan. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, sekaligus menjaga kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat.

    “Gunakan knalpot standar. Hormati pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Ciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman,” ujar Raswidiati.

    Menurutnya, penggunaan knalpot brong bukan hanya persoalan suara bising. Suara kendaraan yang berlebihan dapat mengganggu ketenangan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.

    Polres Lampung Utara juga mengingatkan bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk ketentuan mengenai sistem pembuangan serta tingkat kebisingan.

    Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    Pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

    Karena itu, Polres Lampung Utara mengajak masyarakat tidak mengabaikan aturan tersebut dan bersama-sama menjaga ketertiban serta kenyamanan di jalan raya.

    Stop knalpot brong. Tertib berlalu lintas, ciptakan keamanan dan kenyamanan bersama.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini