• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Jembatan Simpang Dua Baru Dibangun 2025 Sudah Berlubang, Kadis PUTR Haji Dennery Disorot

    Redaksi
    Senin, 12 Oktober 2026, Oktober 12, 2026 WIB Last Updated 2026-10-12T01:56:32Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :




    KETAPANG, SERGAP24.INFO — 

    Kondisi sejumlah jembatan di Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan setelah dilaporkan mengalami kerusakan dan berlubang, meskipun berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, jembatan tersebut dibangun pada 2025.

    Kerusakan infrastruktur yang relatif baru dibangun itu memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, pengawasan proyek, serta tanggung jawab pihak pelaksana dan instansi teknis terkait.


    Temuan lapangan yang disampaikan awak media yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) DPD Kabupaten Ketapang menunjukkan adanya bagian jembatan yang berlubang. Dokumentasi bertanggal 14 September 2026 juga memperlihatkan bagian konstruksi jembatan yang sedang diukur menggunakan meteran.

    Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Pasalnya, jembatan merupakan infrastruktur vital yang digunakan masyarakat untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Kerusakan yang tidak segera ditangani berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

    LSM Tindak Indonesia Pertanyakan Kualitas Pekerjaan

    Supriadi dari LSM Tindak Indonesia turut menyoroti kondisi jembatan tersebut. Ia mempertanyakan kualitas pekerjaan serta efektivitas pengawasan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang.

    Menurutnya, kerusakan pada jembatan yang disebut dibangun pada 2025 perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis untuk mengetahui penyebab kerusakan dan memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.

    Pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui apakah kerusakan disebabkan oleh mutu material, metode pelaksanaan, faktor lingkungan, beban kendaraan, atau faktor teknis lainnya.

    Selain itu, dokumen kontrak, spesifikasi pekerjaan, hasil pemeriksaan, serta masa pemeliharaan proyek perlu ditelusuri untuk memastikan tanggung jawab pihak pelaksana dan instansi terkait.

    Supriadi juga mendorong agar aparat pengawas melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian pekerjaan atau penyimpangan. Jika terdapat bukti yang cukup, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

    Ia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Penanganan kerusakan infrastruktur tidak semestinya menunggu sampai terjadi kecelakaan atau jatuhnya korban.

    IWO-I Desak Dinas PUTR dan Kontraktor Beri Penjelasan

    Ketua IWO-I DPD Kabupaten Ketapang, Mustakim, turut menyoroti kerusakan jembatan tersebut. Ia meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas PUTR Kabupaten Ketapang, memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi infrastruktur tersebut.

    “Jangan sampai masyarakat terus menjadi pihak yang dirugikan akibat pembangunan yang kualitasnya dipertanyakan. Kalau memang pekerjaan sudah sesuai standar, silakan jelaskan kepada publik berdasarkan data dan hasil pemeriksaan teknis,” tegasnya.

    Mustakim meminta agar informasi mengenai perusahaan atau CV pelaksana, nilai kontrak, sumber anggaran, masa pemeliharaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan pekerjaan dapat dijelaskan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Ia juga mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara objektif untuk memastikan penyebab kerusakan dan menentukan langkah perbaikan yang diperlukan.

    Adapun dugaan adanya penyimpangan anggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek harus ditelusuri berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi. Dugaan tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang mendukungnya.

    Konfirmasi kepada Haji Dennery Belum Mendapatkan Jawaban

    Sorotan juga mengarah kepada Kepala Dinas PUTR Kabupaten Ketapang, Haji Dennery. Awak media telah berupaya meminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kerusakan jembatan di Kecamatan Simpang Dua.

    Dalam pesan yang dikirimkan, awak media menyampaikan sejumlah pertanyaan, antara lain mengenai kesesuaian pekerjaan dengan petunjuk teknis, penyebab kerusakan, identitas perusahaan atau CV pelaksana pembangunan pada 2025, serta tanggapan Kepala Dinas PUTR atas kondisi jembatan tersebut.

    Awak media juga meminta klarifikasi mengenai dugaan adanya persoalan dalam pelaksanaan proyek yang sebelumnya menjadi perhatian sejumlah pihak.

    Namun, berdasarkan dokumentasi percakapan WhatsApp yang tersedia, pesan konfirmasi tersebut masih menunjukkan satu tanda centang pada tangkapan layar. Dengan demikian, belum dapat dipastikan apakah pesan telah diterima pada perangkat penerima, dan belum diperoleh jawaban melalui komunikasi tersebut saat materi pemberitaan disusun.

    Kondisi itu juga belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa nomor WhatsApp awak media telah diblokir. Diperlukan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan penyebab pesan belum menunjukkan dua tanda centang.

    Meski demikian, redaksi tetap berharap Kepala Dinas PUTR Kabupaten Ketapang dapat memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. Klarifikasi dari pihak terkait penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

    Sejumlah Pertanyaan Publik Masih Menunggu Jawaban

    Terkait kerusakan jembatan di Kecamatan Simpang Dua, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan oleh Dinas PUTR Kabupaten Ketapang dan pihak pelaksana pekerjaan.

    Pertama, siapa perusahaan atau CV yang melaksanakan pembangunan jembatan tersebut pada 2025?

    Kedua, berapa nilai kontrak pekerjaan dan dari mana sumber anggarannya?

    Ketiga, apakah pelaksanaan pembangunan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar mutu yang dipersyaratkan?

    Keempat, bagaimana proses pengawasan dan pemeriksaan hasil pekerjaan sebelum diserahterimakan?

    Kelima, apakah jembatan tersebut masih dalam masa pemeliharaan, dan apa langkah yang akan dilakukan untuk menangani kerusakannya?

    Keenam, bagaimana tanggapan resmi Dinas PUTR Kabupaten Ketapang mengenai kondisi jembatan dan hasil konfirmasi yang telah diupayakan awak media?

    Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus memastikan bahwa penggunaan anggaran pembangunan infrastruktur dapat dipertanggungjawabkan.

    Jangan Tunggu Korban, Kerusakan Jembatan Harus Segera Diperiksa

    Pemerintah Kabupaten Ketapang diminta segera melakukan pemeriksaan teknis terhadap jembatan yang dilaporkan rusak di Kecamatan Simpang Dua. Jika kondisi lapangan menunjukkan adanya risiko keselamatan, pengamanan sementara perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat yang melintas.

    Perbaikan harus dilaksanakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan memenuhi standar teknis yang berlaku. Apabila ditemukan ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak atau indikasi penyimpangan, pihak berwenang perlu menindaklanjutinya melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

    Masyarakat tidak hanya membutuhkan pembangunan infrastruktur, tetapi juga hasil pekerjaan yang aman, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Kini, publik menunggu penjelasan dari Dinas PUTR Kabupaten Ketapang mengenai penyebab kerusakan jembatan yang disebut dibangun pada 2025, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah konkret yang akan dilakukan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan.

    Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi Haji Dennery dan pihak kontraktor belum diperoleh berdasarkan materi yang tersedia. Redaksi SERGAP24.INFO membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Dinas PUTR Kabupaten Ketapang maupun pihak pelaksana proyek demi memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

    SERGAP24.INFO — Kritis Mengawal Pembangunan, Berpihak pada Kepentingan Publik.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini