MASOHI, Sergap24.info –
Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi dan mengoordinasikan penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan aspirasi masyarakat Negeri Tananahu, khususnya terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU).
Hal tersebut disampaikan perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah Sekretaris Daerah (Sekda) Rakib Sahubawa saat bertemu Raja Negeri Tananahu, perwakilan masyarakat, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta sejumlah pihak terkait saat aksi unjuk rasa di Depan Kantor Bupati Maluku Tengah, Kamis (24/9).
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Daerah menyampaikan bahwa aspirasi dan informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan untuk diteruskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah.
“Informasi ini tentunya menjadi pegangan buat saya untuk selanjutnya saya sampaikan ke Pak Bupati dan Pak Wakil. Kami akan melakukan koordinasi kembali untuk mendapatkan arahan dan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Pemda juga mengakui bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut. Mediasi dan pertemuan telah beberapa kali dilaksanakan bersama Pemerintah Negeri, perwakilan masyarakat dan BPD.
Namun, hingga saat ini proses tersebut belum menghasilkan titik temu.
“Pemerintah Daerah sudah berkali-kali melakukan mediasi dan pertemuan dengan Pemerintah Negeri dan perwakilan masyarakat bersama BPD. Hingga saat ini memang belum menemui satu titik temu,” jelasnya.
Menurutnya, Pemerintah Daerah memiliki fungsi koordinasi, fasilitasi dan mediasi untuk mendorong penyelesaian persoalan. Namun, terdapat batas kewenangan yang harus dihormati.
Pemda tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan, membatalkan, memperpanjang maupun mengembangkan HGU. Kewenangan tersebut berada pada instansi yang berwenang.
Meski demikian, Pemda memastikan aspirasi masyarakat tetap akan ditampung dan difasilitasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk menetapkan, membatalkan, memperpanjang, kemudian mengembangkan HGU. Itu adalah kewenangan dari instansi yang lain,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan haknya melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya, penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur mediasi maupun jalur hukum.
Namun, seluruh pihak diingatkan agar setiap langkah yang dilakukan tetap menjaga ketertiban dan keamanan.
“Bapak dan Ibu punya hak untuk menuntut dan menyampaikan informasi. Pemerintah daerah juga memfasilitasi dan membantu penyelesaian, tetapi tentunya kami serahkan sesuai dengan kewenangan,” katanya.
Pemerintah Daerah juga menegaskan bahwa pembangunan dan investasi perlu dijaga agar dapat berjalan dengan baik, tanpa mengabaikan aspirasi masyarakat serta penyelesaian persoalan yang masih berlangsung.
Seluruh aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Bupati Maluku Tengah untuk menjadi bahan koordinasi dan tindak lanjut pemerintah daerah.

.png)

