Sergap24, info-
MESUJI – Pelaku kasus tindak pidana penganiayaan berat dengan menggunakan senjata api rakitan yang terjadi di Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, pada awal September 2026 akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Mesuji dengan didampingi keluarga dan anggota polisi.
Diketahui pelaku berinisial AS (44), warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji. Sedangkan korban berinisial MA (49), warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., membenarkan telah terungkapnya kasus penganiayaan berat tersebut. Akibat kejadian itu korban mengalami luka tembak di bagian lengan dan ketiak sebelah kanan sehingga harus dilarikan ke rumah sakit di Palembang.
"Adapun kronologis kejadian, pada awalnya hari Selasa tanggal 1 September 2026 sekira pukul 12.30 WIB korban bersama kawannya HA dan H berangkat dari rumah. Pukul 14.00 WIB mereka sampai di tempat gelanggang sabung ayam. Setelah sampai di tempat tersebut korban bersama kedua temannya melihat sabung ayam dari luar gelanggang," jelas Kapolres.
Sekira pukul 15.45 WIB dimulai pertandingan sabung ayam antara pelaku dan lawannya di dalam gelanggang dengan wasit berinisial D. Setelah pertandingan usai, wasit memutuskan pertandingan seri, namun pelaku tidak terima dan langsung membanting ayam miliknya sendiri.
Melihat hal tersebut, wasit D menghampiri pelaku dan terjadilah cekcok. Karena D sempat ingin memukul pelaku, pelaku mengambil senjata api rakitan yang diselipkan di pinggang dan mengarahkannya ke D. Cekcok tersebut dapat dilerai oleh orang yang berada di gelanggang, setelah itu D dibawa keluar dari gelanggang.
Saat D sudah keluar, terdengar suara tembakan dari luar gelanggang. Korban dan HA selaku kakak dari D ingin masuk ke dalam gelanggang untuk melihat kondisi D, namun terhalang pembatas besi.
Saat itu korban berhadapan langsung dengan pelaku yang membawa senpi. HA melihat pelaku menembak menggunakan senpi rakitan ke arah tubuh korban dengan jarak sekitar 2 meter. Korban sempat bergerak ke samping kiri untuk melindungi diri, namun senpi meledak beberapa kali hingga korban berteriak "Aduh" dan langsung tersungkur bersimbah darah akibat tembakan di bagian lengan tangan kanan dan ketiak sebelah kanan.
Dari jarak tidak jauh, HA juga melihat AN dan J menembak ke arah korban namun tidak mengenai korban. Tidak sampai di situ, pelaku kembali menembakkan senpira ke arah HA namun juga tidak mengenai. Pelaku pun langsung kabur. Atas kejadian tersebut, keluarga korban melapor ke Mapolres Mesuji.
Penyerahan diri pelaku terjadi pada Jumat, 18 September 2026, sekira pukul 15.30 WIB. Pelaku didampingi keluarga dan beberapa anggota polisi datang ke Satreskrim Polres Mesuji dan mengakui telah melakukan penembakan terhadap korban MA alias Empo dengan menggunakan senjata api rakitan.
"Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Mesuji guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk senjata api rakitan yang digunakan, pelaku membuangnya ke sungai saat kabur," ujar AKBP Firdaus.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 468 ayat 1 KUHP subsider Pasal 466 ayat 2 KUHP dan Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Terkait kasus perjudian sabung ayam dan kasus kepemilikan senjata api rakitan yang tidak memiliki legalitas saat terjadinya peristiwa penembakan tersebut akan dilakukan proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut," tegasnya.
.png)