Perjuangan terkait persoalan tapal batas Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, belum berhenti. DPRD Maluku Tengah memastikan masih ada langkah-langkah yang akan ditempuh untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, termasuk terkait Permendagri Nomor 29.
Hal tersebut di sampaikan Ketua DPRD Maluku Tengah Herry men Carl Haurissa,
saat di wawancarai Media ini usai pertemuan bersama Masyarakat Negeri Samasuru di Gedung DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Rabu, (16/9).
ia mengatakan, pihaknya bersama masyarakat dan berbagai elemen terkait masih terus berupaya mencari langkah sesuai dengan ketentuan dan norma yang berlaku.
“Kita belum berhenti untuk berbicara soal tapal batas, dalam hal ini Permendagri 29. Saya tidak perlu menguraikan secara terperinci langkah-langkah apa yang akan kita lakukan. Tetapi yang pasti, kami tetap membela apa yang menjadi keinginan dan harapan dari tim Samasuru dan juga para dewan guru dari Teluk Elpaputih, bukan cuma Samasuru sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, perjuangan tersebut merupakan upaya bersama untuk memastikan aspirasi masyarakat dapat diperjuangkan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia menegaskan, DPRD Maluku Tengah masih memastikan berbagai langkah yang diperlukan untuk kembali menguji kebijakan pemerintah pusat, khususnya yang berkaitan dengan Permendagri Nomor 29.
“Kenapa kami harus melakukan itu? Karena memang ada keinginan rakyat Samasuru. Mereka menyatakan bahwa bunuh mereka sekalipun, mereka tidak akan mungkin ke SBB. Mereka menjadi bagian yang utuh dari Kabupaten Maluku Tengah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, masyarakat Samasuru memiliki pandangan bahwa keberadaan mereka bukan sekadar sebuah dusun maupun RT, tetapi merupakan negeri yang memiliki sejarah serta identitas pemerintahan adat.
“Mereka memahami bahwa mereka ini negeri yang sudah berdaulat. Dan memastikan itu pernah di Maluku Tengah, dengan Perda Nomor 10 Tahun 2012, mereka menjadi negeri definitif dari Maluku Tengah. Itu yang menjadi semangat mereka,” jelasnya.
Menurutnya, aspirasi tersebut telah disampaikan masyarakat Samasuru dan masyarakat Teluk Elpaputih kepada DPRD Maluku Tengah. Karena itu, lembaga legislatif tidak akan tinggal diam terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
“Masakan kami harus tidur dan berdiam diri. Kami tetap harus mengambil dan menempuh langkah-langkah yang penuh norma untuk tetap bergerak, untuk menjawab apa yang saudara-saudara dari Teluk Elpaputih, khusus dari Samasuru, punya harapan dan keinginan,” katanya.
DPRD Siap Fasilitasi Pertemuan
Selain persoalan tapal batas, masyarakat juga berharap dapat bertemu langsung dengan Bupati Maluku Tengah dan Gubernur Maluku guna menyampaikan aspirasi mereka.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Maluku Tengah menyatakan bahwa ruang untuk memfasilitasi pertemuan tersebut tetap terbuka.
“Ruang itu tetap ada. Mana pemimpin yang tidak bisa bertemu dengan rakyat-rakyatnya. Saya percaya Bapak Bupati pasti welcome, Bapak Gubernur juga pasti welcome,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD Maluku Tengah akan tetap membuka ruang komunikasi dan menempuh langkah-langkah sesuai mekanisme yang berlaku dalam merespons aspirasi masyarakat Samasuru dan Teluk Elpaputih.
Persoalan tapal batas tersebut selanjutnya diharapkan dapat dibahas melalui komunikasi antarpemangku kepentingan, sehingga aspirasi masyarakat dapat disampaikan dan memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Sukri)

.png)

