Sergap24, info-,.
Lampung Utara, - Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara Farouk Danial meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan mark-up pembelian lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR). Menurutnya, salah satu pintu masuk pemeriksaan bisa dilakukan dengan membandingkan harga transaksi tanah di sekitar lokasi.
Farouk menyoroti lahan di Kecamatan Blambangan Pagar yang dibeli Pemkab Lampung Utara untuk lokasi Sekolah Rakyat dengan harga sekitar Rp700 juta per hektare.
Dia menyebut terdapat transaksi tanah kavling di samping Kantor Camat Blambangan Pagar yang disebutnya hanya sekitar Rp10 ribu per meter persegi, atau setara Rp100 juta per hektare.
"APH bisa masuk lewat pintu harga pembanding di wilayah Lampung Utara, khususnya di wilayah setempat. Contohnya transaksi jual beli tanah kavling di samping Kantor Camat Blambangan Pagar sudah terjual Rp10 ribu semeter. Artinya cuma Rp100 juta sehektare," kata Farouk, Senin (7/9/2026).
Farouk mempertanyakan alasan Pemkab Lampung Utara membeli lahan Sekolah Rakyat dengan harga jauh lebih tinggi.
"Kok Pemda Lampung Utara mau beli tanah di Blambangan Rp700 juta sehektare?" ujarnya.
Dia juga memberikan contoh lain di Kecamatan Abung Kunang. Menurut Farouk, terdapat tanah seluas 1 hektare yang masih ditanami lada dan kopi dan ditawarkan pemiliknya sekitar Rp180 juta.
"Tanah 1 hektare di Abung Kunang berisi kebun lada dan kopi, pemiliknya mau jual Rp180 juta. Masih bisa nego, masih bisa ditawar di lokasi," katanya.
Farouk menilai perbandingan harga tersebut perlu diperiksa aparat penegak hukum untuk mengetahui kewajaran harga pembelian lahan Sekolah Rakyat.
"Jadi nggak masuk akal kalau tanah kosong di Kecamatan Blambangan untuk lokasi Sekolah Rakyat dibayar Pemda Lampung Utara Rp700 juta sehektare," tegasnya.
Dia menduga terdapat potensi permainan dalam proses jual beli lahan yang menggunakan anggaran daerah tersebut. Namun, Farouk menegaskan dugaan itu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lembaga berwenang.
"Indikasinya ada pejabat Lampung Utara yang merugikan rakyatnya demi cashback jual beli pakai APBD Lampung Utara," ujarnya.
Farouk juga meminta transaksi tanah kavling di samping Kantor Camat Blambangan Pagar dijadikan salah satu bahan pembanding.
"Check kwitansi BPHTB-nya ke Bapenda Lampung Utara. Di situ bisa dilihat harga transaksi faktualnya," katanya.
Sebelumnya Minta Pembelian Lahan Diaudit
Sebelumnya, Farouk telah meminta APH, BPK, dan BPKP mengusut pembelian lahan Sekolah Rakyat di Lampung Utara. Ia menyoroti pembelian lahan seluas sekitar 6,3 hektare di Blambangan Pagar dengan nilai sekitar Rp4,3 miliar.
Menurut perhitungannya, harga pembelian mencapai sekitar Rp68 ribu per meter persegi. Sementara Farouk menyebut NJOP lahan bagian depan sekitar Rp27 ribu per meter persegi dan bagian belakang sekitar Rp2.500 per meter persegi.
Ia menduga terdapat potensi penggelembungan harga sekitar Rp2,6 miliar. Namun, Farouk menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan resmi.
"Yang bermasalah itu bukan program Sekolah Rakyat-nya, tapi pengadaan tanahnya. Saya menduga ada mark-up harga dan pelanggaran aturan," kata Farouk.
Ia meminta pemeriksaan mencakup proses penentuan harga, hasil appraisal, aliran dana dari kas daerah hingga penerima pembayaran, serta kesesuaian prosedur pengadaan dengan aturan.
"Kalau memang tidak ada masalah, silakan dibuktikan melalui audit. Tapi kalau ditemukan mark-up dan kerugian Negara, harus diusut sampai tuntas," pungkasnya.
Tim Pwri Lampung Utara
.png)