Sergap24, info-,.
Lampung Utara, - Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara Farouk Danial meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan mark-up pengadaan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Lampung Utara. Jum'at (4/9/2026)
Farouk menilai harga lahan yang dibeli Pemkab Lampung Utara menggunakan APBD sebesar Rp4,3 miliar tersebut tidak wajar. Ia bahkan mendorong BPK, BPKP, kepolisian, kejaksaan hingga KPK melakukan audit investigatif dan audit forensik.
Lahan seluas 6,3 hektare yang berada di Kecamatan Blambangan Pagar itu dibeli melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lampung Utara untuk mendukung program Sekolah Rakyat yang digagas pemerintah pusat.
Menurut Farouk, persoalan utama bukan program Sekolah Rakyat, melainkan proses pengadaan tanah yang dinilainya bermasalah.
"Yang bermasalah itu bukan program Sekolah Rakyat-nya, tapi soal pengadaan tanahnya. Saya menduga ada mark-up harga dan pelanggaran aturan dalam pengadaan lahan tersebut," kata Farouk.
Farouk menyoroti harga pembelian lahan tersebut. Dengan luas sekitar 63.000 meter persegi dan nilai transaksi Rp4,3 miliar, harga yang dibayarkan pemerintah mencapai sekitar Rp68.254 per meter persegi.
Sementara itu, Farouk menyebut Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan bagian depan berada di kisaran Rp27.000 per meter persegi. Adapun bagian belakang disebut hanya sekitar Rp2.500 per meter persegi.
"Kalau berdasarkan NJOP, 63.000 meter persegi dikalikan Rp27.000 hanya sekitar Rp1,7 miliar. Ini harga transaksi yang sangat fantastis bila dibandingkan dengan harga pasar jual-beli tanah yang faktual di Kecamatan Blambangan Pagar," ujarnya.
Farouk menduga terdapat penggelembungan harga hingga sekitar Rp2,6 miliar. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh lembaga yang berwenang.
Karena itu, Farouk meminta APH tidak menunggu persoalan tersebut menjadi perkara hukum terlebih dahulu.
"Kita minta aparat penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan tanah Sekolah Rakyat oleh Pemkab Lampung Utara," tegasnya.
Ia juga meminta BPK dan BPKP melakukan audit untuk mengetahui apakah terdapat kerugian negara dalam transaksi tersebut.
Menurut Farouk, pemeriksaan antara lain perlu melihat proses penentuan harga, hasil penilaian dari appraisal, aliran dana dari kas daerah kepada penerima pembayaran, serta kesesuaian prosedur pengadaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kita minta BPK, BPKP dan APH melakukan audit investigatif dan audit forensik terhadap penggunaan uang rakyat untuk pembelian tanah pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Blambangan Pagar," katanya.
Farouk juga mempertanyakan keputusan Pemkab Lampung Utara membeli lahan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah masih memiliki aset berupa lahan kosong yang dapat dikaji untuk mendukung program Sekolah Rakyat.
"Kalau pemda ingin menghibahkan lahan milik pemda untuk program Sekolah Rakyat itu memang diperbolehkan. Masalahnya, kenapa harus beli? Selain persoalan aturan, ini terkesan menghamburkan uang di tengah kondisi keuangan daerah yang sangat memprihatinkan," ujarnya.
Farouk mengaku telah mengingatkan pemerintah daerah sejak Oktober 2025 terkait potensi persoalan pengadaan lahan tersebut.
Ia menyebut telah menyampaikan hal itu kepada Mad Soleh yang saat itu menjabat Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra sekaligus Ketua Tim Percepatan Penyelenggaraan Sekolah Rakyat Kabupaten Lampung Utara.
"Saya sudah mengingatkan hampir setahun lalu bahwa pengadaan tanah untuk Sekolah Rakyat ini akan bermasalah ke depan," ungkapnya.
Farouk berharap audit segera dilakukan agar persoalan tersebut menjadi terang dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Kalau memang tidak ada masalah, silakan dibuktikan melalui audit. Tapi kalau ditemukan mark-up dan kerugian negara, harus diusut sampai tuntas," pungkas Farouk.
Tim Pwri Lampung Utara
.png)