Sergap24, info-
Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu Polres Lampung Tengah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (15/8/26) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, S.H menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan pelaku di kediamannya,” kata Kapolsek, Rabu (19/8/26).
Pelaku yang diketahui berinisial DR (31), warga Kampung Haduyang Ratu itu berhasil ditangkap petugas dengan barang bukti berupa 6 plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu, 2 plastik bening, 1 sendok kecil yang terbuat dari pipet, 1 paket alat hisap sabu atau bong, serta 1 kotak kecil warna silver.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Ratu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 KUHPidana," pungkasnya. (Humas LT)
.png)