Lampung, Sergap24, info-
Sengketa ketenagakerjaan antara pekerja lokal, Donna S. Moza, dan pihak manajemen Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) mencatatkan preseden baru di Kabupaten Lampung Barat. Inti dari persoalan ini mengerucut pada tindakan perusahaan yang diduga menahan hak "upah proses" karyawan pada bulan Agustus, padahal sengketa masih berada di tahap awal perundingan.
Saat ini, upaya penyelesaian masih berada dalam fase Bipartit. Jika tidak ada titik temu, tahapan akan berlanjut ke mediasi Tripartit di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan bermuara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang prosesnya bisa memakan waktu berbulan-bulan.
Menanggapi ditahannya hak pekerja di tengah proses hukum yang masih berjalan, Zainudin dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa, selaku pihak pendamping pekerja, menyoroti poin-poin hukum krusial terkait hak "upah proses": Status Pekerja Masih Sah: Sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), pemutusan hubungan kerja belum sah secara hukum. Oleh karena itu, status kepegawaian Sdr. Donna S. Moza masih melekat.
* Kewajiban Mutlak Perusahaan (Aturan Skorsing): Merujuk pada Pasal 57 PP No. 35 Tahun 2021, perusahaan berhak membebastugaskan (skorsing) pekerja selama sengketa berlangsung, namun perusahaan wajib tetap membayar upah dan hak-hak pekerja secara penuh.
* Amanat Konstitusi: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 37/PUU-IX/2011 menegaskan larangan bagi pengusaha untuk menghentikan pembayaran gaji secara sepihak sebelum putusan pengadilan ketenagakerjaan bersifat final.
"Upah proses bukanlah kebijakan perusahaan, melainkan hak fundamental pekerja yang dilindungi undang-undang. Kasus sengketa pertama di Lambar ini harus diselesaikan secara taat asas. Jangan sampai masuknya investasi besar justru diwarnai oleh praktik penahanan hak dasar pekerja. Ini zalim namanya, dan berpotensi menjadi preseden buruk ke depannya," tegas Zainudin.
Lebih lanjut, Zainudin mengingatkan bahwa jika penahanan hak upah proses ini terus berlanjut, pihaknya tidak segan mengambil langkah tegas untuk melaporkan pelanggaran hak normatif ini kepada Pengawas Ketenagakerjaan guna mendesak turunnya sanksi administratif bagi perusahaan.
Dugaan Pelanggaran UU ITE
Selain masalah penahanan upah, Zainudin juga sangat menyayangkan adanya pernyataan sepihak dari oknum internal Star Energy yang merilis dan menyebarkan informasi bahwa Saudara Donna telah diberhentikan.
"Menyebarkan informasi bahwa pekerja sudah diberhentikan, padahal proses hukumnya masih berjalan dan belum sampai ke putusan Pengadilan Hubungan Industrial, adalah penyebaran informasi yang tidak benar. Ini bisa masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perusahaan tidak bisa mendahului ketetapan hukum," kecam Zainudin.
Zainudin mengingatkan bahwa jika penahanan hak upah proses dan penyebaran informasi sepihak ini terus berlanjut, pihaknya tidak segan mengambil langkah tegas. Selain melaporkan pelanggaran hak normatif ke Pengawas Ketenagakerjaan tingkat provinsi, pihaknya juga tengah mengkaji potensi pelaporan pidana terkait dugaan pelanggaran UU ITE tersebut kepada pihak berwajib. Donna S. Moza, dan pihak manajemen Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) mencatatkan preseden baru di Kabupaten Lampung Barat. Inti dari persoalan ini mengerucut pada tindakan perusahaan yang diduga menahan hak "upah proses" karyawan pada bulan Agustus, padahal sengketa masih berada di tahap awal perundingan.
Saat ini, upaya penyelesaian masih berada dalam fase Bipartit. Jika tidak ada titik temu, tahapan akan berlanjut ke mediasi Tripartit di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan bermuara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang prosesnya bisa memakan waktu berbulan-bulan.
Menanggapi ditahannya hak pekerja di tengah proses hukum yang masih berjalan, Zainudin dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa, selaku pihak pendamping pekerja, menyoroti poin-poin hukum krusial terkait hak "upah proses": Status Pekerja Masih Sah: Sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), pemutusan hubungan kerja belum sah secara hukum. Oleh karena itu, status kepegawaian Sdr. Donna S. Moza masih melekat.
* Kewajiban Mutlak Perusahaan (Aturan Skorsing): Merujuk pada Pasal 57 PP No. 35 Tahun 2021, perusahaan berhak membebastugaskan (skorsing) pekerja selama sengketa berlangsung, namun perusahaan wajib tetap membayar upah dan hak-hak pekerja secara penuh.
* Amanat Konstitusi: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 37/PUU-IX/2011 menegaskan larangan bagi pengusaha untuk menghentikan pembayaran gaji secara sepihak sebelum putusan pengadilan ketenagakerjaan bersifat final.
"Upah proses bukanlah kebijakan perusahaan, melainkan hak fundamental pekerja yang dilindungi undang-undang. Kasus sengketa pertama di Lambar ini harus diselesaikan secara taat asas. Jangan sampai masuknya investasi besar justru diwarnai oleh praktik penahanan hak dasar pekerja. Ini zalim namanya, dan berpotensi menjadi preseden buruk ke depannya," tegas Zainudin.
Lebih lanjut, Zainudin mengingatkan bahwa jika penahanan hak upah proses ini terus berlanjut, pihaknya tidak segan mengambil langkah tegas untuk melaporkan pelanggaran hak normatif ini kepada Pengawas Ketenagakerjaan guna mendesak turunnya sanksi administratif bagi perusahaan.
Dugaan Pelanggaran UU ITE
Selain masalah penahanan upah, Zainudin juga sangat menyayangkan adanya pernyataan sepihak dari oknum internal Star Energy yang merilis dan menyebarkan informasi bahwa Saudara Donna telah diberhentikan.
"Menyebarkan informasi bahwa pekerja sudah diberhentikan, padahal proses hukumnya masih berjalan dan belum sampai ke putusan Pengadilan Hubungan Industrial, adalah penyebaran informasi yang tidak benar. Ini bisa masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perusahaan tidak bisa mendahului ketetapan hukum," kecam Zainudin.
Zainudin mengingatkan bahwa jika penahanan hak upah proses dan penyebaran informasi sepihak ini terus berlanjut, pihaknya tidak segan mengambil langkah tegas. Selain melaporkan pelanggaran hak normatif ke Pengawas Ketenagakerjaan tingkat provinsi, pihaknya juga tengah mengkaji potensi pelaporan pidana terkait dugaan pelanggaran UU ITE tersebut kepada pihak berwajib.
.png)