• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Perempuan Pelaku Penghalang Wartawan Liputan di Lampung Utara, Ternyata Pernah Tersandung Narkoba!

    Jumat, 14 Agustus 2026, Agustus 14, 2026 WIB Last Updated 2026-08-14T10:44:05Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :




    Sergap24, info-,.
    Lampung Utara - Meri terduga menghalangi wartawan meliput pristiwa saat ramai warga dan aparat di rumahnya, ternyata lokasi itu pernah di gerebek polisi dan di temukan barang haram sabu-sabu dalam sebuah pesta musik dengan sejumlah orang lainnya. Jum'at (14/08).

    Dari peristiwa narkoba tersebut juga menimbulkan kuatnya dugaan tempramen tinggi pada orang lain lantaran efek narkoba yang pernah di konsumsi, sehingga kondisi mental itu juga di lakukan pada wartawan yang sedang meliput pristiwa di rumahnya.

    Berdasarkan informasi yang himpun, pada tahun 2023 lalu, dalam penggerebekan oleh polisi polres Lampung Utara di rumahnya yang berada di kelurahan sindangsari kecamatan Kotabumi, seperti di lansir dari koran cirebon, terdapat barang bukti jenis sabu-sabu, timbangan dan sejumlah alat lainnya yang juga ikut di sita petugas.

    Bersama suaminya, meski hampir lolos dari jerat hukuman tinggi, hal itu di duga menjadi bekal kepiawannya menghadapi hukum, terduga penghalang tugas wartawan ini nampak makin tidak mengindahkan hukum itu sendiri, dari pristiwa melarang wartawan dan melakukan tindakan fisik pada awak media yang meliput dengan kondisi bernada berapi-api.

    Dalam ungkapannya pada vidio dokumentasi yang berhasil di dapatkan awak media di sebuah pristiwa keramaian warga di rumahnya. meski telah di sebutkan menghalangi tugas wartawan dapat berdampak hukum, bukan mereda, dirinya semakin menggebu, terindikasi menantang seluruh wartawan di Indonesia dan tidak mengindahkan hukum.

    "Kamu kenapa, Kenapa kamu foto-foto? Memangnya kenapa kalau kamu wartawan? (Hukuman) Seratus tahun pun saya tunggu (laporan kamu)'' ujar Meri setelah mencoba merampas kamera dan mendorong awak media yang sebabkan kendaran motor milik jurnalis terjatuh dan di saksikan banyak warga bahkan polisi yang sudah lebih dulu berada di lokasi kejadian, pada rabu malam 12/08 kemarin.

    Terbaru, tindakanan dugaan hiper aktip penghalang wartawan ini, meski sudah di laporkan ke polisi, masih nampak jelas adanya dugaan pengalihan isu, hal itu terlihat dari kolom komentar pada media online Gerbang Indonesia yang sempat di dokumentasikan tim media ini melalui tangkapan layar.

    Dari akun email Tiktok atas nama Meri Anjani, menyebutkan bahwa dirinya mendapatkan fans dari wartawan yang sempat ia halangi pada peristiwa di rumahnya. Alasan tersebut ia unggah diduga untuk mengalihkan isu pokok permasalahan yang tengah terjadi.

    "Aneh tidak sih berita ini, tempat kejadian dimana, koq yang di foto rumah saya, ngefans kali ya yang buat berita ini sama saya'' tulis komentar akun Meri Anjani.

    Sementara, Perlu di perjelas, wartawan dapat melaksanakan tugasnya dalam berbagai kondisi meski mendapat pelarangan dan intimidasi, terlebih toritorial dan histori, bukanlah menjadi tolak ukur kerja wartawan untuk mendapat informasi berdasarkan aturan.

    Dalam kondisi liputan yang terjadi pada pristiwa malam itu di rumahnya, mengapa wartawan melakukan liputan, hal itu lantaran pristiwa keramaian warga dan aparat di sanalah yang mengundang ke ingin tahuan awak media, untuk mendapat informasi yang kemudian akan di kemas dalam pemberitaan media masa untuk konsumsi informasi publik, dan tidak ada kaitan fans atau mencari-cari yang tidak ada.

    Ketua Bidang Hukum dan Profesi organisasi Pers DPP KWIP Shanty Yulyana mengingatkan, komentar yang berbau memojokkan dan penggiringan opini yang berdampak pada kerja wartawan secara terang-terangan dapat berdampah hukum lebih lanjut, terlebih di unggah melalui kanal akun sosial media pribadi yang tidak berbadan hukum. 


    "Kami menilai dari unggahan komentar dari akun yang kami duga milik pelaku Penghalangan kerja wartawan ini, memang sepertinya ibu Meri ini Hyper Aktif. Kami mengingatkan penggiringan opini di media sosial dapat berdampak hukum lebih lanjut, dengan melakukan tindakan fisik, menghalangi kerja Wartawan, itupun tuntutan hukumnya sudah jelas. Terlebih bilamana terdapat kalimat yang menciderai perasaan wartawan Indonesi, dapat menjadi sorotan dan protes media se nasional" terang Shanty.

    Sebagai informasi, proses hukum atas dugaan penghalangan wartawan dan percobaan perampasan alat kerja awak media yang berakibat alat kerja wartawan lainnya yang sedang meliput mengalami kerusakan, telah di laporkan ke kepolisian Polres Lampung Utara sebagai upaya hukum perlindungan Pers.

    DPP Organisasi Pers pusat KWIP mensuport Kapolres AKBP Raswidiati Anggraini, untuk melakukan langkah hukum bagi terduga pelaku, sebagai pelindung dan mintra strategis, bahwa Pers tidak dapat di pisahkan dengan Polri.

     (Tim-)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini