Ketapang,Sergap24.info -
Menanggapi maraknya dugaan pangkalan gas LPG 3 kg bersubsidi di Kabupaten Ketapang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi / HET, Ketua Hiswana Migas akhirnya angkat bicara.
Ia menginstruksikan agar setiap temuan di lapangan disertai bukti yang kuat, khususnya foto plang nama pangkalan.
"Jika ada temuan dengan bukti, tolong foto plang nama pangkalan. Nanti kami rekomendasikan ke Agen untuk dilakukan SP1 sampai PHU," tegas Ketua Hiswana Migas saat dikonfirmasi.
Pernyataan ini menjadi jawaban atas desakan masyarakat dan insan pers yang meminta tindakan nyata, bukan hanya himbauan.
Sebelumnya, Kabid Perindag Yudi Artha mengakui banyak pangkalan di Ketapang menjual di atas HET. Di lapangan, sejumlah pangkalan diduga menjual Rp22.000 per tabung, padahal HET LPG subsidi telah ditetapkan pemerintah untuk warga miskin.
Salah satu yang disorot adalah Pangkalan Susan Kamawati yang diduga tidak sesuai alamat izin ESDM. Tercatat di Kelurahan Sukaharja, namun diduga beroperasi di Desa Paya Kumang.
Warga menyambut instruksi Ketua Hiswana Migas tersebut, namun meminta agar tidak berhenti di SP1 saja. Warga menuntut pencabutan izin dan pemutusan hubungan usaha / PHU benar-benar ditegakkan jika pangkalan terbukti nakal.
"Kami akan foto dan videokan. Jangan hanya janji SP1, buktikan PHU kalau memang terbukti jual di atas HET. Gas subsidi ini hak kami warga miskin," ujar salah seorang warga.
Masyarakat juga meminta Pertamina dan BPH Migas tidak lempar tanggung jawab ke Agen saja, tapi ikut turun melakukan sidak ke pangkalan-pangkalan di Ketapang.
Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media masih mengumpulkan bukti foto dan video plang pangkalan yang diduga melanggar untuk diserahkan ke Hiswana Migas dan Pertamina.

.png)



