Sergap24, info-
BANDAR LAMPUNG – Dugaan setoran 20 persen dana Bantuan Operasional Sekolah BOS SMA Kemala Bhayangkari Kotabumi kepada yayasan mendapat respons cepat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
"Terima kasih atas informasinya. Besok saya suruh Kacabdin koordinasi ya," ujar Thomas singkat saat dikonfirmasi, Selasa 4 Agustus 2026.
Pernyataan itu disampaikan Thomas setelah sebelumnya Ketua DPP LSM Tunas Bangsa, Birman Sandi, menyoroti dugaan adanya setoran dana BOS tahap pertama TA 2026 dari pihak sekolah kepada yayasan.
Thomas menegaskan, pengelolaan dana BOS harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia tidak ingin ada pemotongan atau penyetoran dana di luar peruntukannya yang merugikan peserta didik.
"Kami akan cek ke lapangan. Kacabdin wilayah setempat akan kami perintahkan untuk koordinasi dengan sekolah dan mengumpulkan data. Kalau memang ada penyimpangan, akan kami tindak sesuai aturan," tegasnya.
Sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, dana BOS dilarang dipotong maupun disetorkan kepada pihak mana pun di luar ketentuan. Dana tersebut merupakan hak siswa untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Sebelumnya, LSM Tunas Bangsa juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Inspektorat untuk segera melakukan audit terhadap pengelolaan dana BOS di SMA Kemala Bhayangkari Kotabumi.
Sementara itu, pihak yayasan yang dimaksud belum memberikan penjelasan terkait dugaan tersebut.
Dengan adanya perintah audit dari Kadisdikbud, publik kini menunggu hasil penelusuran Kacabdin untuk memastikan benar tidaknya dugaan penyimpangan dana BOS tersebut.
Media ini membuka ruang seluas luasnya bagi pihak pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
(Tim/Davi/Red)
.png)