KETAPANG — Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang bersama Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan LPSE Ketapang memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan tender paket Pemeliharaan Jalan Kabupaten senilai lebih dari Rp4 miliar.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk menanggapi sejumlah tudingan dan isu yang beredar, di antaranya dugaan praktik “pinjam nama” perusahaan serta kekhawatiran terhadap penurunan suhu aspal akibat jarak antara Asphalt Mixing Plant (AMP) dan lokasi pekerjaan.
DPUTR dan Pokja Pemilihan menegaskan bahwa seluruh proses tender telah dilaksanakan secara transparan, sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan.
Evaluasi Dilakukan Sesuai Prosedur
Pokja Pemilihan menjelaskan bahwa CV Adhipramana Dimitra Surya ditetapkan sebagai pemenang setelah melalui tahapan evaluasi administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi.
Pokja juga membantah adanya praktik rekayasa maupun keterlibatan pihak luar dalam proses tender tersebut.
Adapun anggapan bahwa proses evaluasi dilakukan secara tertutup, menurut Pokja, berkaitan dengan prinsip kerahasiaan dokumen penawaran selama tahapan evaluasi berlangsung sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kerahasiaan tersebut diterapkan untuk menjaga independensi Pokja serta mencegah adanya intervensi pihak luar. Setelah penetapan pemenang, hasil proses pengadaan dan tahapan sanggah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dukungan AMP Diverifikasi
Terkait kekhawatiran terhadap mutu aspal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga DPUTR Ketapang memastikan dokumen dukungan AMP yang disampaikan peserta telah melalui proses verifikasi, termasuk terkait kapasitas dan legalitas.
DPUTR menjelaskan bahwa kualitas campuran aspal panas atau hot mix dijaga melalui pengendalian suhu, penggunaan kendaraan pengangkut yang dilengkapi penutup atau tarpaulin, serta pengaturan waktu tempuh dari AMP menuju lokasi penghamparan.
Pelaksana pekerjaan juga diwajibkan memastikan suhu campuran aspal tetap memenuhi persyaratan teknis ketika tiba di lokasi pekerjaan, sesuai spesifikasi yang berlaku.
Pengawasan Berlanjut hingga Pelaksanaan
DPUTR Ketapang menegaskan bahwa pengawasan terhadap pekerjaan tidak berhenti pada tahap tender.
Pada tahapan Pre-Construction Meeting (PCM) dan uji coba penghamparan atau trial compaction, pelaksana wajib membuktikan kesiapan peralatan, ketersediaan AMP, serta kesesuaian mutu material yang akan digunakan.
Apabila dalam pelaksanaan ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan teknis, DPUTR memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan, termasuk menolak material yang tidak memenuhi spesifikasi hingga mengambil langkah terhadap kontrak apabila persyaratan tidak dapat dipenuhi.
Melalui klarifikasi tersebut, DPUTR Ketapang mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi dari sumber resmi dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
DPUTR juga menegaskan komitmennya untuk menjaga proses pengadaan tetap sesuai aturan sekaligus memastikan kualitas pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan di Kabupaten Ketapang memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.

.png)


