• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Diduga Hanya Jadi Ajang "Bisnis Berjamaah", Pangkalan LPG 3 Kg di Seponti Kayong Utara Tak Pernah Salurkan Gas ke Warga

    Redaksi
    Senin, 17 Agustus 2026, Agustus 17, 2026 WIB Last Updated 2026-08-17T16:21:08Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :




    KAYONG UTARA, Sergap24.info – 

    Praktek dugaan penyimpangan distribusi LPG 3 kg bersubsidi kembali memicu gejolak di tengah masyarakat. Di Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara, warga Desa Podorukun dan Desa Wonorejo menyuarakan kekecewaan mendalam setelah mengetahui adanya pangkalan resmi yang disinyalir tidak pernah menyalurkan LPG bersubsidi langsung ke tangan masyarakat yang berhak.


    Berdasarkan penelusuran dan investigasi di lapangan, pangkalan LPG atas nama Peni/Sarvini (Pangkalan Paket 4) dan Tri Basori diduga kuat hanya dijadikan modal "pinjam nama". Seluruh pasokan LPG 3 kg dari pangkalan tersebut diduga diserap penuh oleh oknum bernama Tri Basori untuk dijual langsung ke warung-warung pengecer, bukannya disalurkan ke masyarakat sekitar.


    Warga Menjerit: Beli Mahal di Eceran, Isi Tabung Cepat Habis
    Dampak dari tidak berfungsinya pangkalan resmi ini dirasakan langsung oleh warga. Warga terpaksa membeli LPG 3 kg di tingkat pengecer atau warung dengan harga yang jauh lebih mahal. Tak hanya beban harga, warga juga mengeluhkan kualitas tabung gas yang dibeli dari pengecer, di mana indikasi kebocoran sering terjadi hingga isi gas terasa enteng dan habis hanya dalam waktu dua hari pemakaian.

    "Baru beli dua hari sudah langsung habis mas. Kadang tabungnya terasa enteng dan berbau gas karena bocor," keluh salah seorang warga setempat saat ditemui.

    Pangkalan Berdalih Masalah Harga dan Transportasi
    Saat dikonfirmasi, pihak pangkalan berdalih tidak menyalurkan LPG langsung ke masyarakat karena harga beli dari pihak perusahaan agen dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pertamina. Selain itu, pangkalan juga keberatan karena harus menjemput sendiri pasokan tabung gas ke perusahaan, padahal seharusnya pihak agen yang bertugas mengantar hingga ke pangkalan.

    Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas
    Kasus ini kini menjadi sorotan tajam awak media. Pihak Pengawasan Migas, Reza, saat dikonfirmasi menegaskan akan segera melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) serta mengonfirmasikannya kepada pihak agen/perusahaan, yakni H. Rudi.

    Namun hingga berita ini 
    diturunkan, belum ada keterbukaan maupun keterangan resmi lebih lanjut dari pihak agen.
    Masyarakat Desa Podorukun dan Desa Wonorejo mendesak instansi pengawas terkait beserta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Kayong Utara untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan praktik "bisnis berjemaah" ini.

     Warga menuntut sanksi tegas bagi oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan izin pangkalan LPG bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat kecil.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini