• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Diduga Gelapkan Ratusan Tabung LPG 3 Kg dan Uang Warga, Pangkalan Susan Kamawati Didorong Cabut Izin

    Redaksi
    Senin, 03 Agustus 2026, Agustus 03, 2026 WIB Last Updated 2026-08-03T06:09:45Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    KETAPANG, SERGAP24.INFO – 

    Puluhan warga Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, mendatangi pangkalan gas LPG 3 kg subsidi milik Susan Kamawati di Jalan Mayjen Sutoyo RT 016/RW 003. Warga menuntut pertanggungjawaban pihak pangkalan atas dugaan penggelapan sekitar 200 tabung gas kosong serta uang deposit mencapai belasan juta rupiah.


    Aksi warga ini dipicu oleh ulah salah satu karyawan pangkalan bernama Herman. Sejak 20 Juli 2026, Herman mengumpulkan tabung kosong dan menarik uang deposit sebesar Rp25.000 per tabung dengan iming-iming kupon jatah gas bulanan. Namun hingga memasuki awal Agustus 2026, tabung maupun uang warga tak kunjung kembali, sementara Herman menghilang tanpa jejak.


    Total kerugian warga ditaksir mencapai lebih dari Rp11.000.000 untuk uang deposit, ditambah sekitar 200 unit tabung LPG 3 kg milik konsumen.


    "Ini barang subsidi pemerintah untuk masyarakat kurang mampu, tapi tabung gas kosong kami justru hilang. Kerugian kami kalau ditotal ada belasan juta rupiah. Bagi kami rakyat kecil, ini sangat memberatkan," tegas salah seorang warga Payak Kumang di lokasi.

    Pihak Pangkalan Lempar Tanggung Jawab

    Pangkalan berlogo registrasi 6788 13 811 7670 27 di bawah naungan PT Delta Pesona Elpiji tersebut terkesan lepas tangan. Perwakilan Susan Kamawati membenarkan bahwa Herman adalah karyawan pangkalan yang kini telah melarikan diri. Namun, pihak pangkalan berdalih bahwa ulah Herman merupakan tindakan pribadi, bukan atas perintah pangkalan.

    Dalih tersebut ditolak mentah-mentah oleh warga.

    Pengelola pangkalan dinilai tetap harus bertanggung jawab atas kerugian konsumen, mengingat Herman beraksi mengnamakan pangkalan tempatnya bekerja.

    Pengawasan Lemah, Pengawas Migas Sebut Ada Ganti Rugi Jika Ada Bukti

    Saat dikonfirmasi tim awak media, salah satu pengawas Migas Kabupaten Ketapang, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP 1) serta memanggil pihak pangkalan untuk klarifikasi.

    Terkait nasib tabung dan uang warga yang rumpang, salah satu pengawas menegaskan mekanisme ganti rugi bisa ditempuh jika warga memiliki bukti transaksi Kupon atau Kwitansi.

    "Kalau warga punya bukti kupon atau kwitansi resmi, maka tabung gasnya akan dikembalikan, beserta uang deposite" ujar salah satu pengawas Migas saat dikonfirmasi kembali oleh awak media terkait aduan masyarakat yang belum tuntas.

    Pernyataan ini justru memicu sorotan tajam. Warga dan awak media menilai tindakan pengawasan dari dinas terkait sangat lemah. Sanksi sebatas SP 1 dianggap tidak sebanding dengan kerugian materiil dan hilangnya hak masyarakat miskin atas barang subsidi. Warga mendesak agar izin operasional pangkalan Susan Kamawati dicabut total dan kerugian warga segera diganti.

    Ancam Lapor Polres dan Desak Evaluasi Pertamina
    Lantaran tak kunjung mendapat kepastian hingga berita ini diterbitkan, warga Payak Kumang berencana membawa kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini ke Satreskrim Polres Ketapang.

    Selain proses hukum, warga mendesak PT Pertamina (Persero) turun tangan melakukan evaluasi total terhadap agen PT Delta Pesona Elpiji maupun pangkalan-pangkalan di bawahnya agar kejadian serupa tidak terulang.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini