• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Penyaluran Solar Subsidi di SPBUN Pesaguan Kiri Diduga Menyalahi Aturan, Masih Banyak Nelayan yang Belum Terakomodir Mendapatkan BBM

    Redaksi
    Minggu, 19 Juli 2026, Juli 19, 2026 WIB Last Updated 2026-07-19T01:55:06Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    ‎Ketapang, Kalimantan Barat, Sergap24.info –

    Praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Pesaguan Kiri diduga kuat menyalahi regulasi. Pasalnya, di tengah jeritan nelayan yang kesulitan melaut akibat kelangkaan solar, BBM subsidi tersebut justru kedapatan diangkut menggunakan mobil pikap dalam jumlah besar.
    ‎Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan pada Kamis (16/07) sore, terlihat aktivitas pengisian solar subsidi ke dalam puluhan drum yang dimuat oleh dua unit mobil pikap. Masing-masing armada terpantau mengangkut sekitar 10 drum solar.
    ‎Kondisi ini memicu keprihatinan sekaligus kecurigaan mendalam. Sistem pendistribusian di SPBUN tersebut dinilai tidak tepat sasaran dan mengabaikan nasib sebagian besar nelayan lokal di wilayah Sungai Nanjung, Pulau Bawal, hingga sebagian nelayan Pesaguan. Banyak dari mereka yang sudah mengantongi dokumen resmi berupa Pas Kecil Nelayan, namun tetap saja tidak kebagian kuota solar subsidi.
    ‎Investigasi Lapangan: Minyak Diduga Dioper ke Lokasi Lain
    ‎Guna memastikan ke mana solar tersebut dibawa, awak media melakukan penelusuran dengan membuntuti pergerakan kedua mobil pikap tersebut. Hasilnya, muatan puluhan drum solar itu diturunkan di dua tempat terpisah di wilayah Desa Pesaguan Kanan.
    ‎Di lokasi tersebut, seorang warga yang mengaku sebagai nelayan setempat membeberkan informasi mengenai volume pasokan solar di SPBUN Pesaguan Kiri. Menurutnya, pasokan BBM yang masuk ke SPBUN tersebut mencapai 20.000 liter per minggu, atau berkisar 64.000 hingga 80.000 liter dalam sebulan.
    ‎Lebih mengejutkan lagi, sumber tersebut mengungkapkan bahwa pasokan solar yang seharusnya dialokasikan untuk SPBUN Kendawangan—yang saat ini sedang tutup—diduga ikut dialihkan dan ditampung di SPBUN Pesaguan Kiri.
    ‎Kabid Perikanan: Angkut Solar Pakai Drum di Pikap Itu Dilarang !
    ‎Dugaan pelanggaran prosedur ini mendapat respons tegas dari pihak berwenang. Kepala Bidang (Kabid) Perikanan, Pk Uti, menegaskan bahwa tindakan mengambil solar subsidi nelayan menggunakan drum di atas mobil pikap secara massal adalah tindakan ilegal.
    ‎"Pengambilan BBM subsidi jenis solar untuk nelayan dengan menggunakan drum di dalam mobil, apalagi sampai bermuatan satu pikap hingga sepuluh drum, itu sudah jelas dilarang," tegas Pk Uti saat dikonfirmasi oleh awak media.
    ‎Akan Dilaporkan ke Pengawas Migas
    ‎Adanya dugaan penggabungan atau pengalihan kuota BBM dari dua SPBUN yang berbeda ke satu titik penyaluran ini memicu tanda tanya besar mengenai legalitas administrasinya.
    ‎Mengantisipasi adanya praktik penyimpangan yang lebih luas, awak media berencana akan membawa temuan dan data lapangan ini untuk dilaporkan serta dikonfirmasi langsung kepada pihak Pengawas Migas (BPH Migas).
    ‎Langkah ini mendesak dilakukan agar fungsi pengawasan distribusi BBM bersubsidi berjalan optimal, sehingga seluruh nelayan tradisional yang berhak dapat terakomodasi secara merata demi keberlangsungan mata pencaharian mereka. (Subyharjo)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini