LAMPUNG UTARA , Sergap24, Info– Polemik dugaan pungutan liar Rp2,5 juta per orang di program RTLH Kebun 5, Tanjung Senang, akhirnya direspons Dinas Perkim Ciptaru Lampung Utara. Plt Kepala Dinas, Dirgantara, menegaskan tak ada ruang buat pungli.
"Yang jelas, segala macam pungli tidak dibenarkan," tegas Dirgantara saat dikonfirmasi, Jum'at (26/6/2026)
Pernyataan ini menjawab hebohnya pengakuan lima warga penerima RTLH, Tukimin, Sugiono, Rubino, Febri, dan Suparmin. Mereka mengaku diminta setor Rp2,5 juta ke oknum aparatur kelurahan berinisial "T" dengan dalih buat bayar tukang. Total dugaan pungutan tembus Rp12,5 juta.
Dirgantara tak main-main. Ia menyebut pungli bisa berujung pidana dan mendorong kasus ini diproses hukum jika terbukti.
"Tanggapan saya, segala macam pungli itu tidak dibenarkan, kemudian berdampak pada pidana itu. Kalau memang oknum tersebut terbukti, ya serahkan prosesnya ke proses hukum aja," ujarnya.
Ia juga buru-buru membersihkan nama dinas. "yang jelas dari Dinas Perkim Ciptaru sampai dengan hari ini tidak pernah ada pungutan atau pungli-pungli kayak gitu, karena kita selalu ngejaga marwah kita juga," kata Dirgantara.
Ia bahkan menyindir nilai pungutan yang dinilai receh untuk ukuran dinas. "Masa uang kecil kayak gitu mau ini, apalagi masyarakat miskin gitu. Paham???" tandasnya.
Pernyataan Plt Kadis ini mementahkan alasan "uang tukang" yang dipakai oknum "T". Sebab, menurut Dirgantara, Perkim tak pernah memungut sepeserpun dari penerima RTLH.
Artinya, jika pungutan Rp2,5 juta itu benar terjadi, maka itu ulah oknum. Dan sesuai arahan Plt Kadis, harus diproses hukum.
Kini bola panas ada di Inspektorat dan APH Lampura. Masyarakat Kebun 5 menunggu, berani tidak oknum "T" dipanggil? Berani tidak uang Rp12,5 juta itu diusut?
Sementara itu, Lurah Tanjung Senang dan oknum "T" hingga kini belum memberikan keterangan.
Media ini membuka ruang hak jawab bagi Lurah Tanjung Senang, oknum "T". Sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers, klarifikasi akan dimuat utuh dan proporsional.
Sebelumnya diberitakan, lima warga penerima RTLH di Kebun 5 mengaku diminta setor Rp2,5 juta ke oknum kelurahan "T". Dalihnya untuk bayar tukang. Padahal, program RTLH setahu publik sudah include material dan ongkos tukang.
Tim Pwri Lampung Utara
.png)