KETAPANG, Sergap24.info –
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (SPBKB) dibangun untuk mendukung program pemerintah agar masyarakat di daerah pelosok dapat memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan harga yang sama seperti di kota-kota besar.
Namun, harapan tersebut dinilai tidak terwujud di SPBKB AKR 30.3.1.017 yang berlokasi di Desa Merimbang Jaya, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. SPBKB tersebut diduga menjual solar subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Salah seorang sopir ekspedisi yang ditemui media ini melalui pesan WhatsApp, Minggu (1/6/2026), mengaku bahwa solar subsidi di AKR 30.3.1.017 dijual dengan harga antara Rp8.000 hingga Rp9.000 per liter.
“Tidak ada lagi harga eceran tertinggi yang dijual pihak AKR kepada kami sebagai penerima manfaat subsidi maupun sopir truk ekspedisi,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pernyataan serupa disampaikan seorang karyawan AKR saat diwawancarai di area dispenser pada 31 Mei 2026. Ia mengaku harga solar subsidi telah dipatok sebesar Rp9.000 per liter.
“Kenaikan harga solar subsidi di AKR sudah berlangsung sejak awal tahun hingga sekarang. Di mesin dispenser memang masih muncul angka digital HET Rp6.800 per liter, tetapi pembeli tetap harus membayar Rp9.000 per liter,” ungkapnya.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Ketapang, Mustakim, menegaskan bahwa penjualan BBM subsidi di atas HET merupakan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi.
“Perbuatan ini merupakan pelanggaran hukum serius karena mengambil hak masyarakat yang membutuhkan dan mengganggu jalur distribusi resmi negara,” tegas Mustakim.
Menurutnya, pernyataan pengurus AKR bernama Agus yang menyebut masih ada penjualan solar subsidi sesuai HET sebanyak 50 liter hanya merupakan upaya pembenaran.
“Faktanya, baik karyawan AKR maupun para penerima manfaat BBM subsidi, termasuk sopir ekspedisi, menyatakan bahwa AKR tersebut tidak pernah lagi menjual BBM subsidi dengan harga HET,” ujarnya.
Mustakim mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap pengelola maupun pemilik SPBKB AKR 30.3.1.017.
“Bila perlu cabut seluruh perizinan AKR 30.3.1.017, karena sudah banyak hak penerima manfaat BBM subsidi yang dikecewakan dan dikhianati oleh pengurus maupun pemilik SPBKB tersebut,” pintanya.
Sementara itu, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, MH, menilai persoalan penyimpangan solar subsidi di Kalimantan Barat terus berulang tanpa adanya langkah tegas dari pihak terkait.
“Berbagai media telah memberitakan dugaan kecurangan-kecurangan ini, namun pihak yang berwenang terkesan diam. Kali ini media kembali memberitakan dugaan penyimpangan yang terjadi di SPBKB AKR Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, yang sangat merugikan masyarakat kecil,” kata Herman.
Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti tersebut, Pertamina tetap harus bertanggung jawab meskipun fasilitas penyaluran BBM dioperasikan oleh pihak swasta.
“BBM bersubsidi adalah barang dalam pengawasan negara. Pertamina sebagai pelaksana utama Public Service Obligation (PSO) tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya hanya karena pengelolaannya melibatkan pihak ketiga,” jelasnya.
Herman menegaskan, keterlibatan badan usaha swasta seperti AKR dalam Program BBM Satu Harga di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) hanya bersifat kemitraan operasional.
“Jika di lapangan terjadi kebocoran harga hingga solar subsidi dijual Rp9.000 per liter, maka Pertamina secara institusional telah gagal mengawal amanat undang-undang dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat pedalaman,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan efektivitas sistem digitalisasi yang selama ini digaungkan Pertamina.
“Jika sistem digitalisasi benar-benar berjalan efektif, mengapa praktik yang diduga berlangsung sejak awal tahun ini bisa lolos tanpa terdeteksi?” ujarnya.
Menurut Herman, Pertamina seharusnya memiliki kemampuan pemantauan secara real time terhadap distribusi BBM subsidi.
“Jika ada kendaraan yang melakukan pengisian berulang atau terjadi anomali transaksi harian, sistem seharusnya dapat memberikan peringatan dini,” katanya.
Ia menilai lolosnya dugaan praktik tersebut mengindikasikan adanya kelalaian sistemik dalam pengawasan ataupun perlakuan pengawasan yang tidak setara antara SPBU reguler dan SPBKB swasta di daerah terpencil.
Dari sudut pandang hukum korporasi dan perlindungan konsumen, Herman menegaskan Pertamina tetap bertanggung jawab berdasarkan prinsip vicarious liability dan strict liability.
“Masyarakat tidak peduli apakah yang mengelola adalah AKR atau Pertamina. Yang mereka tahu, BBM tersebut merupakan BBM subsidi milik negara. Karena itu Pertamina wajib memastikan seluruh rantai distribusi mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Herman juga menilai bahwa apabila Pertamina mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya permainan harga namun tidak melakukan tindakan, maka hal itu dapat dianggap sebagai bentuk pembiaran yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat.
“Publik berharap aparat penegak hukum, baik dari Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung, segera melakukan pemeriksaan terhadap Pertamina Kalbar. Masyarakat hanya berharap adanya perlindungan hukum dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Menurut Herman, keadilan energi bagi masyarakat Ketapang dan Kalimantan Barat hanya dapat terwujud apabila Pertamina berani mengambil tanggung jawab penuh atas seluruh rantai distribusi BBM bersubsidi.
“Pertamina harus berdiri di depan dan bertanggung jawab penuh, bukan melempar bola panas kepada pengelola pangkalan retail,” pungkasnya.

.png)



