Mandailing Natal - Sumatera Utara, sergap24.info - Misteri kematian MS yang ditemukan tidak bernyawa di dalam salah satu lubang tambang emas ilegal di wilayah Kilometer 2, Desa Simalagi, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal, memasuki babak baru.
Setelah beberapa bulan menyisakan tanda tanya, aparat kepolisian kini mengambil langkah penting untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Autopsi jasad MS dijadwalkan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal dengan membongkar kembali makam korban.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilaporkan oleh istri korban.
Sejak jasad MS ditemukan di dalam lubang tambang emas ilegal beberapa bulan lalu, berbagai pertanyaan terus muncul di tengah masyarakat. Apakah korban meninggal akibat kecelakaan di lokasi tambang, atau terdapat unsur pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa korban. Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan dapat diperoleh melalui pemeriksaan forensik yang akan dilakukan terhadap jasad korban.
Pembongkaran dan Autopsi akan dilaksanakan pada Rabu, 17 Juni 2026. Dalam pelaksanaannya, penyidik Satreskrim Polres Mandailing Natal akan melibatkan tim ahli forensik guna memperoleh keterangan ilmiah yang dapat menjadi dasar dalam mengungkap penyebab kematian korban.
Rencana autopsi tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada pihak keluarga melalui kuasa hukum korban, Solahuddin, S.H.I., M.H. Ia membenarkan telah menerima surat pemberitahuan dari penyidik terkait pembongkaran makam dan pemeriksaan forensik terhadap jasad MS.
Menurut Solahuddin, langkah yang dilakukan penyidik menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara yang selama ini menjadi perhatian keluarga korban. Ia berharap proses autopsi dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan pengaduan yang diajukan oleh istri korban dengan nomor LP/B/214/V/2026/SPKT/Polres Madina. Selain itu, proses penyelidikan juga diperkuat dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP/Lid/291/V/ResRes 1.7/2026/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal, AKP Tri Boy Alvin Siahaan.
Kasus kematian MS kini menjadi fokus perhatian karena hasil autopsi nantinya berpotensi menjadi petunjuk penting dalam menentukan apakah terdapat unsur kekerasan atau tindak pidana lain yang menyebabkan korban kehilangan nyawanya.
Kuasa hukum keluarga korban menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Mandailing Natal dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, keseriusan penyidik untuk melakukan autopsi menunjukkan komitmen dalam mengungkap fakta hukum secara objektif dan profesional.
Dengan dijadwalkannya autopsi terhadap jasad MS, harapan keluarga korban untuk mendapatkan kepastian mengenai penyebab kematian semakin terbuka. Hasil pemeriksaan forensik nantinya diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap seluruh fakta di balik peristiwa yang terjadi di kawasan tambang emas ilegal Kilometer 2 Desa Simalagi tersebut.(MJ)
.png)
